Loading...
Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Di Tingkat Daerah
Tidak jauh berbeda antara pembentukan undang-undang di pemerintahan pusat dan peraturan daerah di pemerintahan daerah. Jika di pemerintahan pusat, pembentukan undang-undang merupakan kerja sama antara badan legislatif (DPR) dan badan eksekutif (Presiden), maka di pemerintahan daerah, pembentukan perda dibuat oleh kepala daerah, balk provinsi, kabupaten atau kota, sebagai badan eksekutif, bersama DPRD provinsi, kabupaten, atau kota, sebagai badan legislatif.
Balk kepala daerah maupun anggota DPRD, mempunyai hak yang sama untuk mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda). Kemudian, Raperda tersebut akan dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Apabila telah disetujui, maka Raperda tersebut akan ditetapkan oleh kepala daerah.
Untük melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, kepala daerah menetapkan Keputusan Kepala Daerah. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah. Setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah, maka ketentuan tersebut mempunyal kekuatan hukum dan mengikat.
Sesuai dengan Pasal 71 UU No. 22 tahun 1999, Peraturan Daerah yang ditetapkan, dapat memuat:
- Ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar.
- Ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyakb anyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...