Loading...
Definisi Pembangunan Nasional
Ketetapan MPR No. IV/MPR11999 tentang GBHN pada hakikatnya berusaha untuk menggerakkan pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan harkat dan martabat serta kesejahteraan bangsa Indonesia. GBHN dilaksanakan melalui Program Pembangunan Nasional lima tahun (Propenas) dan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) yang memuat APBN. Propenas dan Repeta ditetapkan oleh presiden bersama DPR.
Landasan pembangunan nasional Indonesia adalah sebagai berikut.
- Landasan ideal Pancasila
- Landasan konstitusional : UUD 1945
- Landasan operasional : GBHN
- Landasan pelaksanaan UU dan Keppres
Arah pembangunan nasional seperti yang digariskan dalam GBHN dituangkan ke dalam misi dan visi yang akan dituju oleh bangsa Indonesia.
Visi pembangunan nasional
Visi pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis, damai, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
Misi pembangunan nasional
Sehubungan dengan usaha untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka misi yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut.
- Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
- Perwujudan kesejahteraan rakyat dengan peningkatan kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, serta terpenuhinya kebutuhan dasar, antara lain sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan.
- Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penyelenggaraan pembangunan nasional harus merupakan pencerminan dan pengamalan Pancasila secara konsjsten. Selajn itu, hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan lahir batin. Agar misi pembangunan dapat terlaksana dan sukses, maka pelaksanaannya harus memperhatikan asas-asas pembangunan. Asasa sas pembangunan nasional adalah sebagai berikut.
- Asas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional digerakkan dan dikendalikan dengan dasar keimanan dan kenkwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Asas manfaat
Segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional wajib memberikan manfaat bagi kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat.
- Asas demokrasi
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, kehidupan bermasyarakat dan berbangsa harus bercinikan kekeluargaan, gotong-royong, persatuan, dan kesatuan.
- Asas adil dan merata
Segala usaha pembangunan harus merata ke semua lapisan masyarakat serta di seluruh tanah air dan setiap warga negara berhak menikmati hasil-hasil pembangunan.
- Asas keseimbangan
Harus ada keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan; bahwa pembangunan harus dapat mengusahakan terciptanya keseimbangan antara dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga, individu dan masyarakat, serta pusat dan daerah.
- Asas hukum
Dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga negara harus taat kepada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran.
dan semangat pengabdian serta disiplin yang tinggi.
Berdasarkan asas-asas pembangunan yang telah diuraikan di atas, kita tahu bahwa pembangunan tidak mungkin dilakukan dalam waktu yang singkat. Pembangunan memerlukan waktu yang lama sehingga perlu diadakan pentahapan dalam pelaksanaannya.
- Asas kemandirian
- Asas kejuangan
dan semangat pengabdian serta disiplin yang tinggi.
- Asas ilmu pengetahuan dan teknologi
Berdasarkan asas-asas pembangunan yang telah diuraikan di atas, kita tahu bahwa pembangunan tidak mungkin dilakukan dalam waktu yang singkat. Pembangunan memerlukan waktu yang lama sehingga perlu diadakan pentahapan dalam pelaksanaannya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...