Loading...

Tata Cara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum

Loading...

Tata Cara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum


Adapun tata cara penyampaian pendapat di muka umum adalah sebagai bekut.
  1. Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Poiri.
  2. Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
  3. Pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
  4. Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Polri setempat adalah satuan Polri terdepan di mana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan. Apabila kegiatan dilaksanakan pada


  • satu kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polsek setempat;
  • dua kecamatan atau lebih dalaih lingkungan kabupaten!kota, pemberitahuannya ditujukan kepada poires setempat;
  • dua kabupaten/kota atau lebih dalam satu provinsi, pemberitahuannya ditujukan kepada polda setempat;
  • dua provinsi atau lebih, pemberitahuannya ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat pemberitahuan kegiatan hendaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. maksud dan tujuan;
  2. tempat, lokasi, dan rut;
  3. waktudanlama;
  4. bentuk;
  5. penanggung jawab;
  6. nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan;
  7. alat peraga yang digunakan;
  8. jumlah peserta.
Tempat adalah tempat peserta berkumpul dan berangkat ke lokasi. Lokasi adalah tempat penyampaian pendapat di muka umum. Rute adalah jalan yang dilalui oleh peserta penyampaian pendapat di muka umum dan tempat berkumpul dan berangkat sampai di lokasi yang dituju dan atau sebaliknya. Bentuk adalah penyampaian pendapat di muka umum dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Penanggung jawab adalah orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang bertanggung jawab agar pelaksanaannya berlangsung dengan aman, tertib, dan damai. Penanggung jawab kegiatan tersebut wajib bertanggung jawab agar kegiatan dapat terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap satu sampai seratus orang pelaku atau peserta unjuk rasaldemonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.

Setelah menerima surat pemberitahuan kegiatan, Polri wajib
  1. memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
  2. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
  3. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
  4. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Di dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Poiri bertanggung jawab
  1. memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum;
  2. menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Poiri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...