Loading...
Hak Dan Kewajiban Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Hak warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum adalah
- mengeluarkan pikiran secara bebas, artinya mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dan tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998;
- memperoleh perlindungan hukum, artinya di samping perlindungan hukum, juga memperoleh jaminan keamanan.
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
- menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
- menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
- menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Yang dimaksud dengan menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.
Yang dimaksud dengan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat. Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
- melindungi hak asasi manusia;
- menghargai asas legalitas;
- menghargai prinsip praduga tidak bersalah;
- menyelenggarakan pengamanan.
Aparatur pemerintah adalah aparatur pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan. Menyelenggarakan pengamanan adalah segala daya upaya untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan, baik fisik maupun psikis yang berasal dan mana pun. Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...