Loading...

Latar Belakang Perlunya Kerja Sama Antar Bangsa Dan Macamnya

Loading...

Latar Belakang Perlunya Kerja Sama Antar Bangsa



Pada masyarakat internasional dewasa ini sudah tidak ada satu negara pun yang masih mempertahankan kebijakan menutup diri atau isolasi. Negara adikuasa pun harus melakukan transaksi dengan negara lain untuk memenuhi kebutuhan negara dan menjaga kelangsungan hidup negara serta meningkatkan kesejahteraan warga negaranya.

Sebagian besar transaksi dan interaksi di antara negara-negara dalam masyarakat internasional dewasa ini bersifat rutin dan hampir bebas dan konflik. Pada sisi lain, muncul berbagai masalah nasional, regional, atau global yang memerlukan perhatian dan banyak negara. Dalam kebanyakan kasus, sejumlah pemerintahan saling mendekati dengan penyelesaian yang diusulkan, merundingkan suatu masalah, serta mengakhiri perundingan dengan perjanjian yang mmemuaskan kedua belah pihak. Proses tersebut dinamakan kerja sama atau kolaborasi (coll aboration).



Sebab diadakan kerja sama adalah sebagai berikut.

  1. Dua negara menghadapi masalah atau hal tertentu yang mengandung kepentingan bersama. Inisalnya, Brasil dan Jepang setiap tahun mengadakan perundingan perdagangan. Pakistan dan Cina mengatur hubungan penerbangan antara Rawalpindi dan Beijing, Indonesia dan Arab Saudi setiap tahun mengatur pelaksanaan ibadah haji.
  2. Usaha kerja sama yang dijalankan berbagai organisasi dan lembaga internasional, inisalnya PBB, Masyarakat Ekonoini Eropa, dan ASEAN.
  3. Isu-isu yang berkaitan dengan ekspansi teknologi dan perdagarigan, sehingga memerlukan ketentuan dan peraturan baru yang membantu nienangani masalah melalui konferensi dan pertemuan ad hoc (sementara), inisalnya penerbangan internasional yang mengatur rute dan ongkos, serta konferensi hukum laut internasional.
  4. Dua negara atau lebih mempunyai banyak transaksi dan interaksi yang hampir terus-menerus, tetapi tidak perlu organisasi resini untuk bekeija sama, karena semua hubungan di antara unit-unit dapat diramalkan berjalan damai apabila konflik muncul, biasanya mereka akan menyelesaikannya dengan komproini, penghindaran, dan imbalan; bukan dengan ancaman, penangkalan, atau kekuatan, inisalnya Kanada dan Amerika Serikat.

Kerja sama antarnegara pada konteks hukum diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional. Pembuatan perjanjian internasional sebelum tahun 1969 hanya diatur oleh hukum kebiasaan internasional. Melalui Konferensi Wina, yaitu tentang hukum peianj ian, lahirlah Vienna Cozvention on The Law of Treaties yang ditandatangani pada tanggal 23 Mei 1969. Konvensi ini mulai berlaku tanggal 27 Januari 1980, dan sampai dengan bulan Desember 1999 sudah 90 negara menjadi pihak konvensi tersebut. Indonesia belum menjadi pihak pada konvensi tersebut, akan tetapi ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya selalu dijadikan dasar dan pedoman dalam membuat perjanjian internasional dengan negara lain.

Pada tahun 1986 diadakan kembali Konferensi Wina dan menghasilkan Konvensi Wina 1986. Perbedaannya dengan konferensi terdahulu (1969) adalah tentang subjek hukumnya, yaitu tidak hanya negara, tetapi juga organisasi internasional. Konvensi Wina 1986 mendefinisikan perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum intemasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis, yaitu

  • antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional;
  • antarorganisasi internasional.
Persetujuan tersebut dibuat dalam instrumen tunggal atau dalam dua instrumen atau lebih yang saling berhubungan. Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dalam Pasal 1 mengatakan bahwa yang dimaksud Perjanjian Internasional ialah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apa pun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau Iebih negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lainnya, serta meniiribulkan hak dan kewajiban pada pemerintab Republik Indonesia yang bersifat hukum publik. Dalarn IJU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, mendefinisikan Iebih sederhana lagi, yaitu Pei-janjian Internasional ialah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis, serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukumpublik.

Perundang-undangan Indonesia menegaskan dalam penjelasannya bahwa kerja sama internasionat yang dituangkan dalarn beragam bentuk perjanjian internasional itu dirnaksudkan untuk memperj uangkan dan mempertahankan kepentingan nasional, termasuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri, serta terwujudnya tujuan nasional sebagaimana tersebut di dalam Pembukaan UUD 1945. Pengertian kepentingan nasional itu meliputi:
  1. kepentingan umum atau public interest;
  2. perlindungan subjek hukum Republik Indonesia;
  3. yurisdiksi kedaulatan Republik Indonesia.

Macam Perpnjian Internasional


Bentuk dan nama perjanjian internasional dalam praktiknya cukup beragam, antara lain treaty, convention, agreement, memorandum of understanding, protocol, character, declaration, final act, arrangement, exchange of notes, agreed minutes, summary record, process verbal, ,nodusvivendi, dan letter of intent. Pada umumnya, bentuk dan narna perjanjian menunjukkan materi yang diatur oleh perjanjian tersebut, serta memiliki bobot kerja sama yang berbeda tingkatannya. Narnun, secara hukum, perbedaan tersebut tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam suatu perjanjian internasional. Penggunaan suatu bentuk dan nama tertentu bagi perjanjian internasional pada dasarnya menunjukkan keinginan dan maksud para pihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut.

Sumber Pustaka: Sinar Grafika
Loading...

Artikel Terkait :