Loading...

Konstitusi Negara bagi Rakyat Indonesia

Loading...
1. Kedudukan dan Fungsi Konstitusi bagi Kehidupan Bernegara Indonesia 
Kedudukan konstitusi telah kita ketahui bersama, yaitu sebagai hukum .dasar negara yang karena itu pula ia menempati posisi sebagai hukum tertinggi negara. Setiap negara apalagi negara modern dewasa ini membutuhkan konstitusi. Keberadaan konstitusi adalah suatu keharusan dan menjadi sumber bagi penyusunan peraturan perundangan negara itu. 

Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara, secara khusus konstitusi memuat aturan tentang badan-badan pemerintahan (lembaga-lembaga negara), dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya. Misalnya, di dalam konstitusi biasanya akan ditentukan adanya badan legislatif, cakupan kekuasaan badan legislatif itu dan prosedur penggunaan kekuasaannya, demikian pula dengan lembaga eksekutif dan yudikatif.

Konstitusi juga diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum negara yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan aturan- aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarkis mempunyai kedudukan yang paling tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya. Aturan perundangan lain berkedudukan lebih rendah dari konstitusi. Oleh karena itulah aturan-aturan lain yang dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar. Sebagai hukum dasar konstitusi memiliki sejumlah fungsi. Undang-undang dasar memiliki dua fungsi, yitu sebagai cita-cita bangsa dan sarana untuk mewujudkan cita-cita itu. Selain itu, fungsi undang-undang dasar dapat dilihat dari dua dimensi.

a. Dimensi rakyat berfungsi 

1) untuk menjamin hak rakyat sehingga tidak dilanggar penguasa; 

2) sebagai kontrol rakyat apakah tindakan penyelenggara negara masih sesuai atau tidak dengan ketentuan dalam konstitusi itu; 

3) sebagai jaminan bahwa rakyat dapat melakukan tindakan hukum jika penguasa melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan undang-undang dasar. 

b. Dimensi penyelenggara negara berfungsi 

1) sebagai arah pokok pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari;

2) sebagai kendali dari kebijakan yang diambil sehingga tidak menyalahi undang-undang dasar; 

3) sebagai kontrol terhadap tindakan penyelengara negara yang salah; 

4) sebagai pembatasan kekuasaan dari penyelenggara negara sehingga tidak terjadi tumpang tindih antarkekuasaan lembaga negara. 

Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi memiliki beberapa fungsi. 

a. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan negara.

b. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara. 

c. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.

d. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara. 

e. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber ke kuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.

f. Fungsi simbolik, yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai pusat upacara (center of ceremony). 

g. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control) baik dalam arti sempit, yaitu bidang politik dan arti luas mencakup bidang sosial ekonomi. 

h. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat (social engineering atau social reform).

Bagi Indonesia, kedudukan dan fungsi konstitusi memiliki peran penting. Sebagaimana dijabarkan oleh Komisi Konstitusi, peran penting konstitusi sebagai berikut. 

a. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara. 

b. Konstitusi sebagai piagam kelahiran baru. 

c. Konstitusi sebagai hukum tertinggi. 

d. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan. 

e. Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan. 

f. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga negara. 

g. Konstitusi berfungsi mengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara. 

h. Konstitusi memberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara. 

i. Konstitusi sebagai penyalur kewenangan dari sumber kekuasaan rakyat kepada organ negara. 

j. Konstitusi memiliki fungsi simbolik. 

Dari banyak pendapat tentang fungsi konstitusi seperti tersebut di atas;tentunya kita menj adi tahu bahwa konstitusi memiliki manfaat penting bagi rakyat. UUD 1945 bermanfaat bagi rakyat Indonesia. Dengan adanya UUD 1945 kita sebagai rakyat dapat mengawasi, memonitor dan menilai tentang penyelenggaraan kekuasaan negara. UUD 1945 menjadi tolok ukur apakah benar-benar pemerintah bertindak sesuai dengan isi konstitusi. Misalnya, rakyat Indonesia dapat menilai kesungguhan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran sebesar 20% bagi bidang pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi. 

Konstitusi juga memberi perlindungan akan hak asasi warga negara dan kebebasannya. Apakah UUD 1945 telah menjamin akan hal itu? Hal hal seperti iniah yang dapat kita petik selaku warga negara atas UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.


2. Bagaimana Seharusnya Bersikap terhadap UUD 1945? 
Menyadari betapa pentingnya konstitusi dalam kehidupan bernegara, bangsa Indonesia sudah memiliki konstitusi sejak kemerdekaan, yaitu dengan ditetapkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak saat itu sampai sekarang kita telah menggunakan berbagai konstitusi. Dari mulai UUD 1945, UUD RIS 1949, UUD Sementara 1950, kembali ke UUD 1945, dan UUD 1945 dengan perubahan. Dengan demikian, negara Indonesia menganut sistem konstitusional, artinya penyelenggaraan pemerintahan berdasar atas konstitusi bukan absolutisme. 

Konstitusi negara dimaksudkan tidak hanya sekadar teks-teks yang tertuang dalam suatu naskah. Konstitusi diharapkan bisa "hidup" dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara atau menjadi "the living constitution". Artinya, isi dari konstitusi itu benar-benar ditaati dan dijalankan oleh segenap komponen negara khususnya para penyelenggara negara. Dengan menaati dan melaksanakan apa yang tertuang dalam konstitusi maka akan tercipta tertib penyelenggaraan bernegara. Para penyelenggara negara wajib taat, melaksanakan dan bertindak sesuai dengan apa yang digariskan dalam konstitusi. Demikian juga warga negara diharapkan berperilaku sesuai dengan ketentuan dalam konstitusi. Dengan demikian akan terwujud perilaku konstitusional. 

Perilaku konstitusional adalah perilaku yang sesuai dan tidak menyimpang dari konstitusi negara. Warga negara yang perilakunya menaati ketentuan dalam UUD 1945 dapat disebut warga yang "konstitusionalis". Apakah kita sudah menjadi warga yang "konstitusionalis"? Sifat demikian tentu menjadi keinginan kita bersama. Terlebih lagi bagi para pejabat negara, mereka tentunya dituntut untuk menjadi seorang yang "konstitusionalis" sebab pejabat negara merupakan warga yang secara langsung menjalankan penyelenggaraan bernegara dan menjadi contoh rakyat.

Berikut ini pemberitaan, media mengenai "konstitusioanalis". 
Kamis, 6 Juli 2006, 13:00:24 WIB

Presiden: Saya Ingin Jadi Seorang Konstitusionalis Presiden SBY membekali peserta KSA XIV Lemhannas, di Istana Negara, Kamis (6/7/2006) pagi. Presiden menyatakan bahwa dirinya ingin menjadi seorang konstitusionalis. Pernyataan itu disam-paikan pada saat memberikan pembekalan bagi peserta Kursus Singkat Angkatan (KSA) XIV Lemhannas, di Istana Negara, Kamis (6/7) pagi. "Di kalangan tertentu ada yang mengatakan, kita sebaiknya kembali ke UUD 1945. Ada yang mengatakan, presiden harus berani mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945. Ini bukan persoalan berani atau tidak berani. Mari kita berpikir konstitusional, mari kita berpikir sistemik, mari kita berpikir secara logis. Undang-undang dasar yang berlaku saat ini sangat gamblang, bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berwenang menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar, bukan presiden. Konstitusi mengatakan seperti itu, " kata presiden. "Saya ingin menjadi seorang konstitusionalis, yang mengerti betul ketentuan undang-undang. Ada 13 pasal yang mengait kepada presiden. Tidak ada satu pasal pun yang mengatur atau mengatakan presiden bisa, atau presiden mengeluarkan dekrit untuk perubahan sebuah undang-undang dasar. Ini fundamental," tegas presiden. sumber:http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2006/07/06/740.html 

Perilaku yang inkonstitusional adalah perilaku yang tidak taat atau menyimpang dari konstitusi. Apabila pejabat negara dan warga negara banyak menyimpang dari konstitusi maka akan terjadi krisis konstitusional. Konstitusi menjadi tidak dipercaya lagi, dan UUD negara mudah sekali disalah artikan guna memenuhi kepentinga pribadi atau kelompok. 

Beberapa contoh perilaku inskontitusional. 

a. Presiden  membubarkan lembaga DPR, padahal menurut UUD 1945 Presiden tidak berhak membubarkan DPR.

b. Sekelompok warga memaksa agar calonnya menjadi bupati, padahal bupati diangkat berdasar hasil pemilihan langsung. 

c. DPR memberhentikan menteri, padahal menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 

d. Pemerintah daerah tidak menganggarkan 20% APBD untuk bidang pendidikan padahal anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 %. Agar terwujud perilaku konstitusional atau "konstitusionalis" maka harus dilandasi oleh sikap yang positif terhadap UUD 1945. 

Sikap positif, artinya sikap yang mendukung keberlakuan dari konstitusi negara tersebut. Warga negara yang mendukung berlakunya UUD 1945 akan sangat me npengaruhi berlakunya perilaku konstitusional dalam kehidupan bernegara. Sikap positif tidak hanya bersikap mendukung pemberlakuannya, tetapi dapat pula mampu memberikan kritik dan masukan yang konstruktif bagi perbaikan konstitusi di masa mendatang. Sebaliknya sikap negatif adalah sikap tidak mendukung keberlakuan UUD 1945. Jika banyak warga negara Indonesia yang tidak mendukung UUD 1945 maka UUD 1945 akan kesulitan diimplementasikan dalam kehidupan bernegara.

Daftar Pustaka : PT. TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...