Loading...

Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional Dan Contohnya

Loading...

Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional Dan Contohnya


Ketentuan-ketentuan prosedural dalam penyelesaian sengketa internasional berada diluar kekuasaan negara-negara yang bersengketa. Ketentuan ketentuan tersebut sudah ada sebelum lahirnya sengketa-sengketa dan hal ini terdapat dalam Bab III statuta. Selanjutnya, Pasal 30 Statuta memberikan wewenang kepada mahkamah untuk membuat aturan-aturan tata tertib guna melengkapi Bab III tersebut. Jadi, jika statuta merupakan suatu konvensi, aturan prosedural tadi merupakan suatu perbuatan unilateral mahkamah yang mengikat negara-negara yang bersengketa. Di sini teknik internasional identik dengan teknik intern suatu negara.

Mengenai isi ketentuan-ketentuan prosedural dicatat bahwa proses di depan mahkamah mempunyai banyak kesarnaan dengan yurisdiksi intern suatu negara, yaitu:

  • Prosedur tertulis dan perdebatan lisan diatur sedemikian rupa untuk menjamin setiap pihak dalam mengernukakan pendapatnya;
  • Sidang-sidang mahkamah terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrasi tertutup. Tentu saja rapat hakim-hakirn mahkamah diadakan dalam sidang tertutup.



Selanjutnya, sesuai Pasal 26 statuta, mahkamah dan waktu ke waktu dapat membentuk satu atau beberapa kamar yang terdiri atas tiga hakim atau lebih untuk memeriksa kategori tertentu kasus-kasus seperti perburuhan atau masalah-masalah yang berkaitan dengan transit dan komunikasi. Kemungkinan mi telah digunakan beberapa kali oleh mahkamah.

Berikut mi terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internasional.

Wewenang Mahkamah

Mahkamah dapat mengambil tindakan sementara dalam bentuk ordonansi. Tindakan sementara ialah tindakan yang diambil mahkamah untuk melindungi hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa sambil menunggu keputusan dasar atau penyelesaian lainnva yang akan ditentukan
mahkamah secara definitif.

Dalam kasus okupasi Kedutaan Besar Amerika Serikat oleh kelompok militant di Teheran tanggal 4 Nopember 1979, mahkamah menetapkan tindakant indakan sernentara agar menyerahkan kembali kedutaan besar tersebut dan membebaskan sandera. Demikian juga dalarn sengketa antara Amerika Serikat dan Nikaragua, mahkamah pada 10 Mei 1984 menetapkan rindakan-tindakan sementara agar hak Nikaragua atas kedaulatan dan kemerdekaan politiknya tidak diancam oleh kegiatan-kegiatan militer Arnerika Serikat. Selanjutnya, selama berlangsungnya proses, mahkamah dapat membuat angket, melakukan pemeriksaan.pemeriksaan oleh para ahli, dan berkunjung ke tempat sumber sengketa untuk keperluan pengumpulan bukti.

Penolakan Hadir di Mahkamah

Sehubungan dengan ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa di mahkamah, pasal 53 statuta menyatakan bahwa jika sa!ah satu pihak tidak muncul di mahkamah atau tidak mempertahankan perkaranya, pihak lain dapat meminta mahkamah ‘mengambil keputusan untuk mendukung tuntutannya. Masalah ketidakhadiran salah satu pihak dalam perkara di mahkarnah pernah terjadi pada waktu mahkamah tetap dan dalam system mahkamah sekarang.

Sebagai contoh dapat diambil ketidakhadiran Albania dalam peristiwa Selat Corfu (keputusan mahkamah 15 Desember 1949), ketidakhadiran Islandia dalam peristiwa wewenang di bidang penangkapan ikan (keputusan 25 Juli 1974), Prancis 20 Desember 1974 dalam peristiwa uji coba nuklir, Turki dalarn peristiwa landas kontinen Laut Egie (19 Desember 1978), Iran dalam peristiwa personel diplomatik, dan Konsulat AS di Teheran tanggal 21 Mci 1980, serta tanggal 27 Juni 1986 dalam aktivitas militer kontrN ikaragua.


Negara bersengketa yang tidak hadir di mahkamah .tidak menghalangi organ tersebut untuk mengambil keputusan dengan syarat seperti tercantum dalam Pasal 53 ayat 2 statuta. Pasal tersebut menjelaskan bahwa sebelum menjatuhkan keputusan kepada pihak yang tidak hadir, mahkamah harus yakin bahwa ia bukan saja mempunyai wewenang, melainkan juga keputusannya hetul-betul didasarkan atas fakta dan hukum. Dengan dernikian, pihak yang dihukurn, walaupun tidak hadir pada prinsipnya tidak dapat menolak keputusan yang telah ditetapkan oleh mahkamah.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...