Loading...
Pancasila Sebagai Asas Dalam Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
Jika memperhatikan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa setiap bangsa mempunyai kepribadian. Demikian pula, bangsa Indonesia mempunyai kepribadian sendiri. Kepribadian Indonesia adalah keseluruhan ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan bangsa Indonesia dan bangsa lain.
Walaupun sejak dahulu bangsa Indonesia telah berinteraksi dengan berbagai peradaban dan kebudayaan bangsa lain, tetapi kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Jika diperhatikan sila-sila dan Pancasila, tampak jelas bahwa sila-sila tersebut merupakan pencerminan kepribadian bangsa Indonesia.
Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara. Artinya, Pancasila digunakan untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Dengan kata lain, segala yang ada di dalam negara harus taat pada kaidah-kaidah Pancasila. Termasuk semua hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus bersumber dan Pancasila.
Pancasila ditetapkan menjadi dasar falsafah atau ideologi Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 1945, yaitu ketika pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai dasar negara. Hal itu dilakukan setelah dipikirkan, dimusyawarahkan, dan diolah secara matang oleh para pemimpin dan para cendekiawan nasional yang duduk dalam kelembagaan itu. Sesuai dengan sistem pengambilan keputusan yang berlaku di Indonesia sejak dahulu.
Kelima sila itu dimusyawarahkan dan akhirnya tercapai suatu kemufakatan bahwa Pancasila dijadikan dasar negara Republik Indonesia. Secara yuridis konstitusional, kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan cita- cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara Republik Indonesia dan dituangkan dalam pasal Undang-undang Dasar 1945.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...