Loading...

7 Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai Dan Berdasarkan Persamaan Derajat

Loading...

Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai Dan Berdasarkan Persamaan Derajat


Merupakan ketentuan hukum positif bahwa penggunaan kekerasan dalam hubungan antarnegara dilarang. Oleh kaena itu, sengketa-sengketa internasional harus diselesaikan secara damai. Keharusan untuk menyelesaikan sengketa secara damai mi, pada mulanya dicantumkan dalam Pasal 1 konvensi mengenai penyelesaian sengketa-sengketa secara damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat 3 Piagam PBB, selanjutnya oleh deklarasi pnnsip-prinsip hukum intemasional mengenai hubunganbersahabat dan kerja sama antarnegara yang diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 24 Oktober 1970. Deklarasi tersebut merninta agar semua negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara darnai agar perdamaian, keamanan intern asional, dan keadilan tidak sampai terganggu.

Dengan demikian, pelarangan penggunaan kekerasan dan penyelesaian sengketa secara damai merupakan norma-norma imperatif dalam pergaulan antarbangsa. Oleh karena itu, hukum intemasional telah menyusun berbagai cara penyelesaian sengketa secara damai dan menyumbangkannya kepada masyarakat dunia demi terpeliharanya perdamaian dan keamanan serta terciptanya pergaulan antarbangsa yang serasi.



Prinsip penvelesaian sengketa internasional secara damai didasarkan pada prinsip-prinsip hukum intemasional yang berlaku secara universal. Hal tersebut dimuat dalam dekiarasi rnengenai hubungan bersahabat dan kerja sama antar negara tanggaL 24 Oktober 1970 (A/RES/2625/XXV), serta dekiarasi Manila tanggal 15 Nopember 1982 (A/RES/37/10) mengenai penyelesaian sengketa internasional secara damai sebagai berikut.

  1. Prinsip bahwa negara ridak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara, atau menggunakan cara-cara Iainnya yang tidak sesuai dengan tujuant ujuan PBB.
  2. Prinsip non-inrenensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara.
  3. Prinsip persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa.
  4. Prinsip persamaan kedaulatan negara.
  5. Prinsip hukum intemasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan, dan integritas teritorial suatu negara.
  6. Prinsip itikad baik dalam hubungan internasional.
  7. Prinsip keadilan dan hukum internasional.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...

Artikel Terkait :