Loading...

Keputusan Mahkamah Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

Loading...

Keputusan Mahkamah Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional


Keputusan mahkamah diambil dengan suara mayoritas dan hakim-hakim yang hadir. Jika suara seimbang, suara ketua atau wakilnya yang menentukan. Keputusan mahkamah terdiri dan 3 bagian.

  1. Bagian pertama berisikan komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa, serta wakil-wakilnya, analisis mengenai fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa.
  2. Bagian kedua herisi penjelasan mengenai motivasi mahkamah.

Pemberian motivasi keputusan mahkamah merupakan suatu keharusan karena penyelesaian yuridiksional sering merupakan salah satu unsur dan penyelesaian yang lebih luas dan sengketa dan karena itu, penlu dijaga sensibilitas pihak-pihak yang bersengketa. Bagian ketiga berisi dispositif. Dispositif ini benisikan keputusan mahkamah yang mengikat Negara-negara yang bersengketa.



Seperti halnya dengan praktik peradilan intern negara-negara Anglo Saxon, pernyataan pendapat yang terpisah diperbolehkan. Maksud pendapat terpisah ialah jika suatu keputusan tidak mewakili seluruh atau hanya sebagian dan pendapat bulat para hakim, hakim-hakim yang lain berhak memberikan pendapatnya secara terpisah (pasal 57 Statuta). Jadi, pendapat terpisah mi disebut Jissenting opinion (pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut).

Dengan kata lain, pendapat terpisah adalah pendapat hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh kebanyakan hakim. Pengutaraan resmi pendapat terpisah akan melemahkan kekuatan keputusan mahkamah, walaupun di lain pihak akan menyebabkan hakim-hakim mayoritas berhan-hati dalam memberikan motif keputusan mereka.

Pasal 13 Pakta Liga Bangsa-Bangsa telah menegaskan jika suatu keputusan peradilan tidak dilaksanakan, dewan dapat mengusulkan tindakan-tindakan yang akan menjamin pelaksanaan keputusan tersebut. Selain itu Piagam PBB dalam Pasal 94 menjelaskan hal-hal benikut.
  1. Tiap-tiap negara anggota PBB harus melaksanakan keputusan mahkamah internasional dalam sengketa.
  2. Jika negara yang bersengketa tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh mahkamah kepadanya, negara pihak lain dapat mengajukan persoalannya kepada Dewan Keamanan. Kalau perlu, dapat membuat rekomendasj-rekomendasj atau memutuskan tindakant indakan yang akan diambil supaya keputusan tersebut dilaksanakan.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...

Artikel Terkait :