Loading...
Pendapat-Pendapat Yang Tidak Mengikat (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional
Mahkamah juga mempunyai fungsi konsultatif. yaitu memberikan pendapat-pendapat yang tidak mengikat atau apa yang disebut advisory opinion. Hal ini ditulis dalam Pasal 96 ayat 1 piagam Statuca dan aturan prosedur, mahkamahlah yang menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pasal tersebut terdapat dalam Bab IV Statuta.
Natur Yuridik Pendapat Hukum (Ackisory Opinion)
Sudah jelas bahwa terdapat perbedaan antara tungsi penyelesaian sengketa dan fungsi konsultatif dan mahkamah. Dalam rnelaksanakan fungsi penyelesaian sengketanya, keputusan-keputusan rnahkamah merupakan keputusan-keputusan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersengketa, sedangkan pendapat-pendapat yang dikeluarkan mahkamah bukan merupakan keputusan hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Apalagi pelaksanaan pendapat-pendapat tersehut sarna sekali tidak bias dipaksakan. Jadi, yang dikeluarkan mahkarnah hanyalah suatu pendapat dan bukan merupakan suatu keputusan. Pendapat mi hertujuan memberikan penjelasan-penj elasan kepada badan-badan yang mengaj ukan pertanyaan kepada mahkamah atas permasalahan hukum.
Sebagai contoh, Konvensi 1946 mengenai hak-hak istimewa, dan kekebalan PBB, menyebutkan bahwa kalau terjadi sengketa antara PBB dan negara-negara anggota mengenai pelaksanaan dan interpretasi konvensi, sengketa dapat diajukan ke mahkamah untuk merninta pendapatnya. Selain itu, pihak-pihak yang bersengketa berjanji untuk hertindak sesuai dengan pendapat mahkamahtersebut. Mekanisme pendapat yang menjadi wajib mi merupakan jalan keluar bagi organisasi intemasional yang tidak diperbolehkan mengajukan sengketa ke mahkamah dengan keputusan yang mengikat.
Dengan demikian, pendapat-pendapat mahkamah tidak mempunyai kekuatan hukum dan jika pihak-pihak yang bersengketa menerirnanya, semata-mata disebabkan kekuatan moral pendapat-pendapat itu sendiri. Pada umumnya organ-organ yang meminta pendapat dan negara-negara yang bersangkutan menerima pendapat-pendapat mahkamah dan jarang sekali pendapat mahkamah yang tidak dilaksanakan.
Permintaan Pendapat Mahkamah
Pasal 96 dan pasal 65 statuta menyatakan bahwa mahkamah dapat memberikan pendapat mengenai semua persoalan hukum. Berbeda dengan mahkamah yang dulu, mahkamah yang sekarang dapat diminta pendapatnya untuk semua persoalan hukum, baik yang bersifat konkrit maupun yang abstrak, sedangkan rnahkarnah yang dulu hanya dapat ditanya tentang sengketa- sengketa hukurn yang konkrit.
- Badan yang dapat meminta pendapat mahkarnah
Kebalikan dan prosedur vajib, prosedur konsultatif hanya terbuka bagi organisasi-organisasi intemasional dan bukan bagi negara-negara. Menurut pasal 96 ayat 1, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta advisory opinion mengenai rnasalah hukum ke mahkamah. Selanjutnya, menurut ayat 2 pasal tersebut, hak untuk meminta pendapat mahkamah ini juga dapat dibenkan kepada organ-organ lain PBB dan Badan-badan khusus dengan syarat bahwa semuanya harus mendapat otorisasi terlebih dahulu dan Majelis Umurn.
- Pemberian pendapat oleh mahkamah
Secara teoritis, rnahkamah tidak diwajibkan untuk menjawab. Narnun, dalam praktiknya, mahkarnah tidak pernah lalai dalam melaksanakan tugasnya, bahkan mahkamah harus berpegang teguh pada pendapat mahkamah bahwa sebagai organ hukum PBB, kewajibannya memberikan pendapat-pendapat kalau diminta. untuk membantu Iancarnya tugas PBB.
Sebaliknya. rnahkarnah dapat menolak permintaan pendapat kalau dianggap terdapat ketidaknormalan dalam permintaan tersebut. Selain itu, mahkamah memeriksa apakah pertanyaan yang diajukan suatu organisasi internasional betul-betul berada di bawah wewenang organisasi tersebut, serta apalah organisasi-organisasi mempunyai wewenang khusus. Juga dilihat dan prakteknva mahkamah menolak memberikan pendapat terhadap soal-soal politik atau soal-soal yang berada di bawah wewenang nasional suatu negara.
Mengenai ke2iatan rnahkamah dan tahun 1922-1940, mahkamah tetap internasionaL telah mengeluarkan 31 keputusan, 27 advisory opinion, dan 5 ordonansi. OIeh karena itu, kegiatan-kegiatan mahkarnah tetap tidak mengecewakan. sedangkan tentang mahkarnah internasional yang sekarang dan tahun 1946-1993 telah memutuskan 44 perkara dan telah memberikan 21 pendapat (athisory opinion).
Makamah Internasional dewasa ini bukanlah merupakan satu-satunya peradilan tetap, namun ada juga mahkamah-mahkamah lain yang mempunyai wewenang terbatas.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...