Loading...

Analisis Sistem Politik Demokrasi Pancasila

Loading...

Analisis Sistem Politik Demokrasi Pancasila


Keanekaragaman suku bangsa, agama, bahasa, dan golongan, menjadi modal bagi negara Indonesia. Keanekaragaman mi pula menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan. Selain itu, keanekaragaman juga akan menimbulkan gesekan dalam kehidupan bernegara. Faktor-faktor apa yang dapat merealisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara tercermin dalam pelaksanaan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila? Untuk mengetahui hal tersebut, berikut mi akan dijelaskan tentang analisis system politik Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dan falsafah hidup bangsa Indonesia inilah kemudian timbul dasar falsafah negara kita bernama falsafah Negara Pancasila yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia harus dijiwai oleh sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi menurut Pancasila atau singkatnya disebut Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Adapun isi pokok pelaksanaan Demokrasi Pancasila sebagai berikut.

  1. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sebagaimana disebut di dalam Pembukaan UUD 1945, serta penjabarannya dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
  2. Demokrasi mi harus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.
  3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan (institusional). Melalui kelembagaan mi diharapkan segala sesuatunya dapat diselesaikan melalui saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD 1945.
  4. Demokrasi mi harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam penjelasan UUD 1945.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi bercorak khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.

Pemerintahan Berdasarkan Hukum

Demokrasi Pancasila menghendaki suatu pemerintahan yang benar-benar menjunjung tinggi hukum (Rechtstaate) dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaate). Dengan demikian, segala tindakan atau kebijaksanaan harus berdasarkan pada hukum yang berlaku.

Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia

Dalam hal ini, negara/pemerintah berkewajiban menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia (warga negara) sebab hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya. Mengingat sangat pentingnya perlindungan hak asasi manusia, negara Republik Indonesia memberikan jaminan atas pelaksanaan hak-hak manusia yang dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, dan Undang-Undang No. 26 tentang peradilan HAM.

Pengambilan Keputusan Berdasarkan Musyawarah

Prinsip mi sudah membudaya di negeri kita, baik dalam kehidupan bernegara maupun dalam kehidupan bermasyarakat. OIeh karena itu, dalam setiap pengambilan putusan diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika musyawarah tidak tercapai, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).

Peradilan yang Merdeka

Sudah merupakan suatu prinsip di negara kita bahwa badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dan pengaruh kekuasaan pemermntah dan kekuasaan Iainnya.

Hal ini memang sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan di bumi
Indonesia yang tercinta. Bagaimana mungkin keadilan akan terwujud kalau peradilan ada di bawah pengaruh kekuasaan pemerintah atau kekuasaan Iainnya? Untuk itu, UUD 1945 menjamin keberadaan badan peradilan sebagai badan yang merdeka sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 24 dan Pasal 25.

Partai Politik (Parpol) dan Organisasi Sosial Politik (Orsospol)

Walaupun dalam Pasal 28 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik dengan lisan maupun tulisan, hal mi tidak berarti rakyat (warga negara) dapat mengg unakan haknya dengan sesuka hatinya, tetapi disalurkan melalui partai politik atau orsospok Dengan demikian, keberadaan partai politik atau orsospol di dalam Demokrasi Pancasila sangat diperlukan karena berfungsi menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat, serta membina pendidikan politik para kader dan simpatisannya. Hal mi terdapat dalam UU No. 31 Tahun 2002 tentang partai politik.

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)

Republik Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat, artinya rakyat diakui sebagai sumber dan pendukung kedaulatan dalam negara. Kedaulatan rakyat itu harus berdasarkan permusyawaratan perwakilan. Dengan demikian, rakyatat tidak secara langsung mengatur negara, nielainkan melalui wakil-wakilnya.

Wakil-wakil rakyat tersebut memusyawarabkan segala sesuatu yang menyangkut masalah kenegaraan. Untuk pengisian wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), dilakukan melalui cara pemilihan umum Pemilihan umum telah diatur dalam UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pemilihan umum merupakan perwujudan dan Demokrasi Pancasila.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...

Artikel Terkait :