Loading...

Bentuk Dan Sanksi Penyampaian Pendapat Di Muka Umum

Loading...

Bentuk Dan Sanksi Penyampaian Pendapat Di Muka Umum


Bentuk penyampaian pendapat di muka umufri dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat.umum, dan mimbar bebas.

Pnyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali sebagai berikut.
  1. Lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100 meter, tempat ibadah, instalasi militer dalam radius 150 meter, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, serta objek-objek vital nasional dalam radius 500 meter.
  2. Pada hari besar nasional, seperi Tahun Baru, hari raya Nyepi, hari Wafat Isa Al-masih, Isra’ Mi’raj, Kenaikan Isa Al-masih, hari raya Waisak, hari raya Idulfitri, hari raya Iduladha, hari Maulid Nabi, 1 Muharram, hari Natal, dan 17 Agustus.



Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Sanksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum

  1. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam UU No. 9 Tahun 1998.
  2. Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 dan pidana pokok:
  4. Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Sanksi hukum adalah sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, atau sanksi administrasi. Ketentuan peraturan perundang-undangan adalah ketentuan peraturan perundang-undahgan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi. Melakukan tindak pidana adalah termasuk perbuatan-perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...