Loading...
Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang Terperinci
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dinyatakan dalam sebuah naskah proklamasi Naskah proklamasi tersebut dibacakan oleh Soekarno Hatta atas nama bangsa Indonesia. Naskah proklamasi tersebut pada hakikatnya berisi dua hal, yaitu:
a. suatu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia;
b. tindakan-tindakan yang harus segera dijalankan berkaitan dengan proklamasi tersebut.
Naskah proklamasi bangsa Indonesia yang dibacakan oleh lr. Sukarno Hatta tersebutterdiri atas dua alinea yang hanya berwujud garis-garis besar saja, sedangkan dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat pernyataan kemerdekaan yang lebih terperinci, yaitu pada Alineaill dan Alinea IV. Alinea Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya isinya sama dengan bagian pertama naskah proklamasi, yaitu tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia. Alinea IV berisi tindakan-tindakan lebih lanjut dalam bernegara Indonesia yang pada hakikatnya sama dengan makna yang terkandung dalam bagian kedua naskah proklamasi.
Dengan demikian, jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terperinci, sedangkan naskah proklamasi hanyalah pernyataan kemerdekaan secara garis besar saja. Pembukaan UUD 1945 sebagai naskah proklamasi yang terinci adalah penjelmaan dari teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan Tertib Hukum Tertinggi di Negara Indonesia
Yang dimaksud tertib hukum (legal order) adalah satu kesatuan tatanan hukum yang membentuk sistem hukum. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan atau dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Pokok-pokok pildran itu tiada lain adalah Pancasila. Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran, yaitu
a. negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, pada pokok pikiran pertama diterima adanya paham negara persatuan;
b. negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas asas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
d. negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan dua macam terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu
a. menjadi dasarnya, karena Pembukaan memberikan faktor-faktor yang mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b. memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dengan aslinya sebagai asas hukum dasar lainnya yang lebih rendah.
Pancasila merupakan norma dasar (grundnorm) atau norma dasar negara (staatsfundamentalnorm) yang menjadi sumber, dasar, dan asas bagi penyusunan tertib hukum di Indonesia. Karena Pembukaan UUD 1945 memuat Pancasila sebagai norma fundametal negara maka Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi negara. Pasal-pasal dalam UUD 1945 dan norma-norma hukum di bawahnya berlaku, bersumber, dan berdasar pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Di bawah tertib hukum tertinggi terdapat tata urutan peraturan perundang-undangan yang membentuk satu kesatuan sistem hukum nasional. Perwujudan tertib hukum Indonesia tertuang dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 yang mengatur mengenai jenis dan tata urutan peraturan perundang undangan Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Menurut Prof. Mr. Notonagoro, Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Hal ini dikarenakan Pembukaan UUD 1945 berisi norma dasar negara yang selanjutnya menentukan adanya UUD. Pancasila sebagai inti dari Pembukaan UUD 1945 disebut sebagai unsur pokok kaidah negara yang fundamental.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditentukan oleh pembentuk negara, di mana pembentuk negara sebagai penjelmaan kehendak yang dalam hakikatnya dipisahkan (rencananya dibahas oleh suatu panitia hukum dasar) dari undang-undang dasar (direncanakan oleh suatu panitia undang-undang dasar), dan menufut isinya memuat asas kerohanian negara (Pancasila), asas politik negara (republik, yang berkedaulatan rakyat), tujuan negara (melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan keejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial), lagi pula menetapkan adanya suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Jadi pembukaan dalam segala sesuatunya memang memenuhi syarat-syarat mutlak bagi suatu pokok kaidah negara yang fundamental menurut pengertian ilmiah sebagaimana tersebut di atas.
Norma hukum yang pokok dan disebut pokok kaidah‘fundamental daripada negara itu, dalam hubungan mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan lain perkataan dengan jalan hukum tidak lagi dapat diubah. Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah bentuk hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sebab pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD 1945. Pembentukan negara Indonesia dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945.
Namun apabila kita kaitkan dengan pendapatnya Hans Nawiaksy di atas bahwa staatfunundamental norm dapat diubah maka Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya dapat diubah yaitu dengan jalan politik. Akan tetapi bangsa Indonesia sampai saat ini sudah sepakat secara politik bahwa tidak akan mengubah Pembukaan UUD 1945. Kesepakatan inilah yang harus kita junjung tinggi. Dalam naskah RPJMN 2004-2009 telah ditegaskan bahwa untuk pembangunan Indonesia di masa depan, perlu memastikan bersama bahwa Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila tidak lagi diperdebatkan.
Daftar Pustaka : PT. TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...