Loading...

Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

Loading...
Memasuki era globalisasi sekarang ini, Hak Asasi Manusia menjadi elemen penting dalam percaturan polirik internasional terutama setelah berakhirnya perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur. Masalah HAM terkait crat dengan upaya peningkatan citra suatu bangsa sebagai bagian dari warga bangsa-bangsa yang beradab. Bahkan, masalah penghormatan HAM merupakan syarat dalam hubungan perdagangan dan investasi antarnegara. Oleh karena itu, bagi Negara Indonesia, memajukan HAM adalah suatu hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Salah satu upaya memajukan pelaksanaan HAM adalah dengan meratifikasi instrumen hukum HAM internasional. Disamping untuk meningkatkan citra bangsa di mata internasional, suatu saat nanti Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia akan dihadapkan dengan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat yang membutuhkan acuan hukum Hak Asasi Manusia (HAM) internasional. Langkah meratifikasi instrumen hukum HAM internasional sudah dimulai sejak pemerintahan Presiden Soekarno. 

a. Ratifikasi Instrumen Hukum HAM Internasional pada era Presiden Soekarno 

Di era Presiden Soekarno hanya satu konvensi HAM yang disahkan, yaitu Hak Politik Wanita (Convention on the Political Rights of Women) dengan UU No. 68/1958. Sedangkan konvensi yang tergolong dalam kategori HAM dan telah disahkan adalah 

1) Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) seperti Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding (ILO Convention No. 98 on Rights to Organize and Collective Bargaining) dengan UU No. 18/1956, dan 

2) Konvensi ILO No. 100 tentang Pengupahan bagi Laki-Laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya (ILO Convention No. 100 on Equal Remuneration for Men and Women Workers for Work of Equal Value) dengan UU No. 80/1957.

b. Ratifikasi Instrumen Hukum HAM Internasional pada Era Presiden Presiden Soeharto Di masa rezim Soeharto, penghormatan dan pemajuan HAM boleh dikatakan berjalan di tempat karena tidak ada hal-hal signifikan yang terjadi, kecuali telah disahkannya 3 konvensi HAM, yaitu 

1) Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Ellimination of All Forms of Discrimination Against Womens) dengan UU No. 7/1984, 

2) Konvensi Internasional Menentang Apartheid dalam Olahraga (International Convention against Apartheid in Sport) dengan Keppres No. 48/1993, dan 

3) Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Child) dengan Keppres No. 36/1990. 

c. Ratifikasi Instrumen Hukum HAM Internasional pada Era Presiden Habibie Pada masa pemerintahan Habibie yang hanya 15 bulan, penghormatan dan pemajuan HAM telah menemukan momentumnya dengan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 HAM dan disyahkannya sejumlah konvensi HAM, yaitu 

1) Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam Lainnya (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading, or Punishment), dengan UU. No.5/1999, 

2) Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) dengan UU No. 29/1999, 

3) Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Ha.k untuk Berorganisasi (Convention No. 87 on Freedom of Association and Protection of the Rights to Organize) dengan Keppres No. 83/1998, 

4) Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa (ILO Convention No. 105 on the Abolition of Forced Labour) dengan UU No. 19/1999, 

5) Konvensi ILO tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan (ILO Convention No. 111 on Discrimination in respect of Employment and Occupation) dengan UU No. 21/1999, dan

6) Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja (ILO Convention No. 138 on Minimum Age of Admission to Employment) dengan UU No. 20/1999. 

d. Ratifikasi Instrumen Hukum HAM Internasional pada Era Presiden Abdurrahman Wahid Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, ada dua konvensi HAM yang sedang dalam proses pengesahan oleh Pemerintah, yaitu International Covenant on Civil and Political Right and Option Protocol the Convention on Civil Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Righ4s and Optional Protocol to International Covenent on Economic, Social and Cultural Rigths (ICESCR). Sedangkan, bentuk-bentuk pelanggaran HAM menurut Hukum Internasional adalah sebagai berikut: 

a. kejahatan terhadap kemanusiaan; 

b. kejahatan genosida; 

c. kejahatan humaniter; 

d. kejahatan agresi.


Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...