Loading...

Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara

Loading...
Istilah dasar negara sering juga disebut dengan dasar filsafat negara atau ideologi negara. Setiap negara yang ingin kokoh berdiri harus mempunyai dasar falsafah negara yang kokoh. Dasar falsafah negara itulah yang merupakan fundamen, filsafat, pikiran sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung negara yang merdeka, kekal, dan abadi. Begitu pula Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai dasar falsafah negara Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar penyelenggaraan negara yang dalam perwujudannya dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Republik Indonesia.

Hubungan Dasar Negara Pancasila dengan Konstitusi Dasar filsafat negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Dalam pengertian ini, Pancasila merupakan suatu nilai serta n'orma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain, Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma, serta kaidah baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun tidak tertulis (konvensi). Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut dalam empat pokok pikiran, yang pada akhirnya dikongkritkan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Kesimpulannya, UUD 1945 atau konstitusi merupakan penjabaran atau perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. 

Konsekuensi dari Pancasila sebagai dasar negara atau sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah sebagai berikut. 

a. Tafsir Undang-Undang Dasar 1945 harus dilihat dari sudut dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. 

b. Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Undang-Undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran yang terkandung dalam dasar filsafat negara Indonesia. 

c. Tanpa mengurangi sifat Undang-Undang yang tidak dapat diganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung di dalam dasar filsafat negara. 

d. Interpretasi pelaksanaan Undang-Undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan di bawah Undang-Undang dan keputusan-keputusan administratif dari semua tingkat penguasa negara di daerah, keputUsan-keputusan pengadilan serta alat-alat perlengkapannya, begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan kemasyarakatan dari rakyat. 

e. Dengan demikian, seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh dasar filsafat negara, asas politik, dan tujuan negara yang berdasarkan pada asas kerohanian Pancasila. Bahkan yang terlebih penting lagi adalah dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya, yaitu dalam setiap penentuan kebijaksanaan di bidang kenegaraan yang antara lain adalah 

1) hukum dan perundang-undangan dan peradilan, 

2) pemerintahan, 

3) politik dalam negeri dan luar negeri,

4) keselamatan, keamanan, dan pertahanan.


Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...