Loading...

Peradilan Pidana Internasional HAM (International Criminal Court/ICC)

Loading...

Sejarah Singkat Pembentukan ICC 

Sejak berdiri, PBB segera membentuk organ judicial permanen, yaitu International Court ofJustice atau biasa disebut Mahkamah Internasional (MI). Dalam statuta Mahkamah Internasional (MI), pasal 34 secara tegas menyatakan bahwa yang dapat berperkara dalam Mahkamah Internasional (MI) hanyalah negara. Sampai saat ini, statuta Mahkamah Internasional (MI) belum pernah mengalami revisi sehingga tidak memungkinkan seseorang diajukan atau mengajukan suatu perkara ke Mahkamah Internasional (MI), kecuali harus melibatkan negara. Oleh karena itu, untuk mengadili individu-individu yang melakukan kejahatan internasional yang berupa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dibentuk pengadilan-pengadilan(tribunal) internasional khusus Internasional untuk Neuremberg, Tokyo, Yugoslavia, dan Rwanda. 

1) Neuremberg Trial 1946 dan Tokyo Trial 1948 untuk mengadili penjahat perang pada Perang Dunia II Pada pengadilan penjahat perang di Neuremburg itulah lahir pendapat hukum yang fundamental, yakni menempatkan individu sebagai subjek hukum internasional. Menurut pandangan tribunal itu, "kejahatan terhadap hukum internasional dilakukan manusia dan hanya menghukum individu-individu yang melakukan kejahatan". Sejak itu lahir beberapa pengadilan internasional khusus (international tribunal ad hoc) untuk mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat. 

2) Mahkamah Internasional untuk bekas negara Yugoslavia (International Tribunal for the Former Yugoslavia) dibentuk pada tahun 1993 dan berkedudukan di Den Haag, Belanda 

3) Mahkamah Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda) yang dibentuk pada tahun 1994 dan berkedudukan di Arusha, Tanzania dan di Kagali, Rwanda Biasanya pembentukan tribunal ini didahului dengan pembentukan

komisi penyelidik guna memperoleh data-data lapangan yang komprehensif. Temuan komisi penyidik itu lalu dibahas dalam forum-forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hasilnya sebagai bahan pertimbangan tent2rig perlu tidaknya membentuk tribunal khusus. Sebelumnya, bila ditelaah lebih jauh, landasan pokok pembentukan tribunal (pengadilan) semacam itu adalah kesepakatan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang duduk di Dewan Keamanan. 

Melihat kerumitan yang terjadi pada setiap kali pembentukan tribunal (pengadilan) serupa itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menugaskan Komisi Hukum Internasional untuk menyusun draf statuta pengadilan pidana internasional permanen. Akhirnya, pada 17 Juli 1998 draf tersebut berhasil disahkan di Roma, Italia dengan nama Statute of International Crimi nal Court, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Statuta Roma (SR). Dengan lahirnya Statuta Roma (SR), Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) resmi menjadi badan baru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hasil kesepakatan yang dicapai dan dicetuskan di Roma bagi Indonesia bisa disebut Pengadilan Pidana Internasional. 


Kedudukan Pengadilan Pidana Internasional 


1) Pengadilan Pidana Internasional ditetapkan berkedudukan di Den Haag, Belanda 

2) Pengadilan dapat bersidang di tempat lain apabila dianggap perlu (pasal 3) 

Jurisdiksi Hukum (Kekuasaan Mengadili) Pengadilan Internasional 

Jurisdiksi Pengadilan Internasional terbatas pada kejahatan paling serius dilihat dari tujuan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Kejahatan yang dimaksud meliputi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Dalam Statuta Roma, yang dimaksud dengan "genosida" adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan seluruh atau untuk sebagian suatu kelompok bangsa, etnis, ras, dan agama. Dalam Statuta Roma yang dimaksud dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan" adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang dapat diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. 


Ketentuan Pidana 

Berdasar Pasal 110 Statuta, ICC dapat menjatuhkan 1 (satu) di antara sanksi-sanksi pidana berikut ini kepada seseorang yang dipidana atas kejahatan berdasarkan Pasal 5 Statuta berikut ini: 

1) pidana penjara selama beberapa tahun yang tidak melebihi batas tertinggi 30 (tiga puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup terhadap mereka yang melakukan kejahatan berat dan kondisi pribadi terpidana yang layak untuk menjalani pidana sumur hidup; 

2) disamping pidana penjara, International Criminal Court (ICC) dapat memutuskan 

a) denda berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Hukum Acara Pidana, dan 

b) penebusan hasil, kekayaan, dan aset yang berasal langsung atau tidak langsung dari kejahatan itu, tanpa merugikan hak-hak pihak ketiga.

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...