Loading...
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Jika UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia, maka pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dan motivasi dan aspirasi perjuangan bangsa Indonesia sebagai sumber dan cita-cita hukum dan cita-cita moral dalam lingkungan nasionalnya maupun dalam hubungan pergaulan antarbangsa. Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dan empat alinea mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. UniversaL karena mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi bagi umat manusia di dunia. Lestari, yaitu mampu menampung. dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara Indonesia selama kita masih setia mempertahankan negara RI dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Makna Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama pembukaan UUD 1945 mengatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pen kemanusiaan dan pen keadilan”. Hal tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menghadpai penjajahan di dunia dan bertekad untuk merdeka.
Alinea keempat pembukaan UUD 1945 mengandung dalil subjektif dan objektif. Dalil subjektif yaitu pernyataan bangsa Indonesia untuk membebaskan din dan penjajahan. Dalil objektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan pen keadilan, karena itu harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat menikmati kebebasan atau kemerdekaan hak asasinya. Hal itu menunjukkan bahwa tugas dan kewajiban bangsa Indonesia untuk terus berjuang menentang dan melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Alinea kedua bahwa “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat berbahagia dengan selamat sentosa mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alinea mi bahwa para pengantar kemerdekaan Indonesia menghendaki Negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ketiga bahwa “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan mi kemerdekaannya”. Hal tersebut bukan hanya mengulangi pernyataan kemerdekaannya saja tetapi bangsa Indonesia juga menghendaki adanya suatu kehidupan yang seimbang antara masalah material dengan spiritual, antara kehidupan di dunia dan kehidupan di akhirat. Alinea tersebut menunjukkan pula sikap ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Karena berkat ridho dan rahmat Nya bangsa Indonesia berhasil memperoleh kemerdekaannya
Alinea keempat menyebutkan “Kemudian dan pada itu untuk membentuk pemerintah negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susuhan negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pembukaan UUD 1945 mi merumuskan secara padat tujuan serta prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan dasar bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka dan lepas dan belenggu penjajahan. Selain itu ditegaskan pula bahwa
- Negara Indonesia mempunyai fungsi dan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Negara Indonesia berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
- Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah negara, yaitu Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 telah menjiwai prokiamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan batang tubuh UUD 1945 yang di dalam alinea keempat tercantum dasar negara (Pancasila). Dengan demikian pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan pokok kaidah Negara yang fundamental. Karena itu pembukaan mempunyai kedudukan dua macam terhadap tertib hukum di Indonesia.
- Sebagai hukum dasar, sebab pembukaan UUD 1945 yang memberikan faktor mutlak bagi adanya tertib hukum di Indonesia.
- Sebagai sumber hükum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut di atas bahwa pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilu selama kita masih tetap patuh dan setia untuk mempertahankan negara kesatuan RI Prokiamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sebab perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara kesatuan RI.
UUD 1945 mempunyai sifat yang fleksibel dan dapat mengikuti perkembangan jaman, terbukti dengan adanya empat kali amandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR berdasarkan pasal 37. Hal itu dapat dilihat dalam ketetapan ketetapan MPR tentang amandemen UUD 1945.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...