Loading...

Hubungan dasar Negara Dengan Konstitusi

Loading...

Subtansi Konstitusil Negara

Kata konstitusi secara literal berasal dari bahasa Prancis constituir, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah grondwet, yang berarti undang-undang dasar (grond=dasar, wet=undangri undang). Di Jerman, istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah grundgesetz, yang juga berarti undang-undang dasar (grund=dasar dan gesetz=undang-undang). 

1. Beberapa Pengertian Konstitusi Pengertian konstitusi tidak dapat dirumuskan secara pasti karena setiap ahli merumuskan pengertiannya menurut cara pandangnya masing-masing. Di bawah ini adalah beberapa pengertian konstitusi. 

a. Menurut Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. 

b. Menurut E.C.S. Wade, yang dimaksud dengan konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut. 

c. Herman Finer, dalam buku "Theory and Practice of Modern Government'', menamakan undang-undang dasar sebagai "riwayat hidup sesuatu hubungan kekuasaan". 

d. Menurut K.0 Wheare F.B.E., istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan untuk menunjuk kepada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya. 

Dari berbagai pengertian konstitusi di atas, dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah sejumlah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. 


Macam-macam Konstitusi 

Dalam praktiknya, konstitusi ini terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan undang-undang dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi. 

a. Konstitusi Tertulis 
Konstitusi tertulis atau undang-undang dasar adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara serta menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Semua negara di dunia sekarang ini pada umumnya mempunyai konstitusi tertulis. Setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:

1) organisasi negara (misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif eksekutif dan yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya); 

2) hak-hak asasi manusia (biasanya disebut Bill of Rights kalau berbentuk naskah tersendiri); 

3) prosedur pengubahan undang-undang dasar; 

4) larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar (misalnya Undang-Undang Dasar federasi Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari undang-undang dasar, karena dikuatirkan bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang diktaktor seperti Hitler). 

b. Konstitusi Tidak Tertulis 
Konvensi tidak tertulis atau konvensi adalah peraturan yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Satu-satunya negara yang mendasarkan diri pada konstitusi tak tertulis dewasa ini adalah Inggris. Konstitusi ini disebut tak tertulis karena tidak merupakan satu naskah.

Konvensi/konstitusi tak tertulis antara lain mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: 

1) kebiasaan yang berulangkali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;

2) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar; 

3) diterima oleh seluruh rakyat;

4) bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat di dalam undang-undang dasar. Contoh-contoh konvensi di Indonesia antara lain sebagai berikut.

1) Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 

2) Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat. 

3) Pidato Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama bulan Januari setiap tahunnya. 

Unsur dan Tujuan Konstitusi Konstitusi 

sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antarnegara dan warga negara. Konstitusi juga dapat dipahami sebagai bagian dari kontrak sosial yang memuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara. 

a. Unsur Konstitusi 

Menurut Lohman, konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut: 

1) konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka; 

2) konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya; 

3) konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. 

b. Tujuan Konstitusi

Pada prinsipnya, konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak ang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut secara ringkas dapaidildasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu 

1) memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik, 

2) melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri, dan 

3) memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

Isi Konstitusi 

Mengingat pentingnya konstitusi dalam suatu negara ini, Struycken dalam bukunya "Het Staatsrecht van Het Koninkrijk den Nederlander" menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan 

a. hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau, 

b. tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa, 

c. pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang, dan 

d. suatu keinginan dimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin. 

Nilai Konstitusi 

Dalam praktek ketatanegaraan, adakalanya suatu konstitusi yang tertulis tidak berlaku sebagaimana yang dikehendaki. Hal ini dapat disebabkan oleh adanya salah satu atau beberapa isi dari konstitusi yang tidak dijalankan atau dijalankan hanya untuk kepentingan suatu golongan/pribadi. Oleh karena itu, menurut Karl Loewenstein, ada tiga nilai suatu konstitusi, yaitu normatif, nominal, dan semantik. 

Nilai normatif diperoleh apabila penerimaan segenap rakyat suatu negara terhadap konstitusi benar-benar murni dan konsekuen. Konstitusi ditaati dan dijunjung tinggi tanpa ada penyelewengan sedikitpun. Dengan kata lain, konstitusi telah dapat dilaksanakan sesuai dengan isi dan jiwanya baik dalam produk hukum maupun dalam bentuk kebijakan pemerintah. 

Nilai nominal diperoleh apabila ada kenyataan sampai dimana batas-batas berlakunya itu. Dalam batas-batas berlakunya itulah yang dimaksud dengan nilai nominal konstitusi. Contohnya, ketentuan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 sebelum adanya amandemen tidak berlaku lagi karena PPKI tugasnya hanya pada masa peralihan dan badan itu sendiri sudah tidak berlaku lagi sekarang. Meskipun ketentuan itu tidak dicabut, tidak bearati masih berlaku terus secara efektif. 

Dalam hal ini, konstitusi hanya sekedar istilah saja. Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada, dan untuk melaksanakan kekuasaan politik, pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan pihak yang berkuasa (dalam arti negatif). 



Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...