Loading...
Perumusan Pancasila Dan Hakekatnya
Berikut ini adalah perumusan dan hakekat dari Pancasila yang perlu kita ketahui bersama.
Perurnusan Pancasila
Orang pertama yang memberikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia merdeka pada hari pertama sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah Mr. Muhammad Yamin. Dalam pidatonya ia mengernukakan lima asas sebagai berikut.
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Di dalam rancangan undang-undang dasar itu, tercantum rumusan lima asas.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Prof. Dr. Soepomo memberikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia Merdeka dalam pidatonya pada tanggal 31 Mei 1945. Beliau mengusulkan lima asas.
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Mufakat dan demokrasi
- Musyawarah
- Keadilan sosial.
Ir. Soekamo memberikan pandangaimya pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya beliau mengusulkan jima asas untuk negara Indonesia merdeka sebagai berikut.
- Kebangsaan Indonesia
- Intemasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas ini disebutnya dengan Pancasila. Oleh karena itu, pada 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai han lahirnya Pancasila selama masa pemermntahan Presiden Soekamo. Selama masa pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru), peringatan han lahir Pancasila ditiadakan dan yang diperingati adalah Han Kesaktian Pancasila pada setiap 1 Oktober. Sidang BPUPKI yang berlangsung dan 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 beluni berhasil mencapai kata sepakat mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Oleh karena itu, dirasa perlu membentuk sebuah panitia khusus yang diserahi tugas untuk membahas kembali usul-usul dan anggota. Panitia yang terbentuk kemudian dikenal dengan nama Pariitia Sembilan, karena terdiri dan sembilan orang. Kesembilan orang anggota panitia Sembilan tersebut adalah sebagai berikut.
- Jr. Soekamo (Ketua) merangkap anggota.
- Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua) merangkap anggota.
- K.H. Wachid Hasyim.
- Abdoel Kahar Moezakir
- Mr. A.A. Maramis
- Abikoesno Tjokrosoeyoso
- H. Agus Salim
- Mr. Achmad Soebarjo.
- Mr. Muhammad Yamin.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan perternuan dan menghasilkan suatu piagam. Piagam itu dikenal dengan nama “Piagam Jakarta” (Jakarta Charter). Di dalam piagam tersebut terdapat rumusan dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sehari setelah prokiamasi kemerdekaan, yakni path tanggal 18 Agustus 1945, PPKI sebagai satu-satunya lembaga tinggi negara path saat itu mengambil langkah politik dengan mengadakan sidang pertamanya. Dalam sidang itu, PPKI berhasil menetapkan tiga keputusan penting, yaitu
- menetapkan dan mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia,
- memilih dan menetapkan Jr. Soekarno sebagai Presiden, dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden, serta
- akan membentuk Badan Komite Nasional sebagai badan pembantu presiden (pemerintah) sebelum MPR dan DPR terbentuk.
Selain dan ketiga keputusan itu, keputusan lain yang juga diambil adalah mengenai penyempurnaan rumusan sila pertama dan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta.
Dalam sidang mi Drs. Moh. Hatta mengusulkan agar kata-kata Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-penzeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan lahmya adalah Presiden orang Indonesia ash dan beragama Islam, diubah menjadi “Presiden adalah Orang Indonesia asli”.
Perubahan-perubahan itu dilakukan oleh para tokoh pendiri negara mi dengan pertimbangan agar kerukunan umat beragama di Indonesia tetap terpelihara dan persatuan kesatuan bangsa kita tetap terjamin. Untuk menghindari terjadinya keragaman, baik dalam penuhisan maupun ucapan, maka Presiden mengeluarkan Instruksi No. 12 Tahun 1968 mengenai rumusan dasar negara dan penulisannya. Penulisannya, yaitu Pancasila sedangkan rumusannya adalah sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hakikat Pancasila
Pancasila mempunyai pengertian yang sangat luas, baik dilthat dan kedudukannya, maupun fungsinya.
- Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila disebut scbagai dasar negara, atau dasar falsafah negara, atau biasa disebut pula ideologi negara. Hal itu berarti Pancasila sebagai sumber kaidah hukurn konstitusional yang mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsumya, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Dengan demikian, semua lembaga pemerintahan harus dibentuk berdasarkan Pancasila. Begitu pula semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hams bersumber dan Pancasila. Atau dengan kata lain, seluruh tatanan hidup bernegara hams sesuai dengan Pancasila.
Sebagai dasar negara, Pancasila meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum dasar negara, baik berupa hukum dasar tertulis yang berwujud undang-undang dasar, maupun berupa hukum dasar tidak tertulis, yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan sumber tertib hukum nasional, dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila tidak lain sebagai pedoman hidup, atau sebagai petunjuk kearah mana semua kegiatan kehidupan berbangsa dan bemegara itu diarahkan. Dengan demikian, setiap warga negara Indonesia, baik sikapnya,perilakunya maupun tutur kata bahasanya harus merupakan cerminan dan pancaran dan sila-sila Pancasila. Dengan pandangan hidup bangsa inilah, bangsa Indonesia dapat memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya, dan dapat menentukan arah pemecahannya secara tepat. Tanpa memiliki Pancasila sebagai pandangan hidup, bangsa Indonesia akan terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan, baik yang berasal dan dalam maupun yang berasal dan luar.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...