Loading...

Makna Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Pembukaannya

Loading...

Undang-Undang Dasar 1945


Undang-Undang Dasar sering disebut konstitusi. Konstitusi berasal dan kata constitution (bhs. latin), constitution (bhs. Inggris) dan constitutie (bhs. Belanda).

Undang-Undang Dasar dan setiap negara, hanya sebagian dan hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar tertulis. Negara-negara yang memiliki Undang-Undang Dasar tertulis dan merupakan hukum dasar tertulis, antara lain Indonesia, Amerika serikat, Malaysia, Belgia. Disamping hukum dasar tertulis terdapat aturan-aturan dasar tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar, yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan ketatanegaraan, meskipun tidak tertulis.

Undang-Undang Dasar tidak tertulis, dikenal di Inggris. Di Inggris tidak ditemukan satupun piagam yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negaranya, maupun yang memuat dasar-dasar pokok negara itu. Segala ketentuan yang mengatur hubungan pemerintah dengan warga negaranya, maupun yang memuat dasar-dasar pokok dan negara itu, ditemukan dalam kumpulan kebiasaan-kebiasaan, keputusan-keputusan hakim, dan undang-undang yang ditetapkan dan waktu ke waktu. Jadi di negara Inggris, walaupun tidak terdapat undang-undang dasar atau, hukum dasar tertulis, tetapi mereka mempunyai banyak dokumen tertulis, yang terus bertambah dan masa ke masa. Isi dokumen-dokumen itulah yang dijadikan dasar dalam mengatur negara. 



Dengan kata lain praktik ketatanegaraanlah yang melahirkan kebiasaan ketatanegaraan sebagai sumber hukum di Ingris dalam mengatur penyelenggaraan kenegaraan. Untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara, tidak cukup dengan hanya menyelidiki pasal-pasalnya saja, tetapi juga hams diselidiki bagaimana praktiknya, dan bagaimana suasana kebatinan yang melatar belakangi pembuatan hukum dasar suatu negara. Pokok-pokok pikiran yang meliputi susana kebatinan mi mewujudkan cita-cita hukum yang menjadi hukum dasar negara; baik hukum dasar tertulis, maupun hukum dasar tidak tertulis.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945), pokok-pokok pikiran itu dijumpai dalam Pembukaan atauYreambulnya atau Mukadimahnya. Pokok-pokok pikiran itu mewujudkan persatuan asas, hasrat, aliran pikiran, cita-cita dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Atas dasar itulah bangsa dan negara Republik Indonesia itu dibangun. Kita tidak akan mengerti Undang-Undang Dasar negara manapun, kalau hanya membaca teksnya saja. Untuk memahaminya kita harus mempelajari pula proses terjadinya, dan dalam suasana apa Undang-Undang Dasar tersebut dibuat.

Undang-Undang Dasar berisi pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dan undang-undang dasar itu yang tercermin dalam pasal-pasalnya. Oleh karena itu,aliran pikiran, cita-cita, dan pandangan hidup bangsa yang bersangkutan, dijelmakan secara garis besamya ke dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang bersangkutan. Pasal-pasal undang-undang dasar itu mengatur seluruh lembaga pemerintahan, membuat peraturan-peraturan atau perundang-undangan tentang sistematika kelembagaan negara, tugas-tugas kelembagaan negara, cara melaksanakan pemilihan umum, dan sebagainya. Selain dan itu banyak pula negara, yang undang-undang dasarnya juga mengatur tentang hak-hak individu warga negaranya, yang harus dijamin oleh negara.

Demikian pula halnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945), yang dikenal singkat dan supel. Dikatakan singkat, karena hanya terdiri dan 16 Bab dan 37 Pasal serta empat pasal Aturan Peraithan dan dua ayat aturan tambahan. Pasal-pasal itu memuat aturan-aturan pokok dalam mengatur dan menjalankan roda pemerintahan negara. Sedangkan supel atau fleksibel artinya Undang-Undang’Dasar Negara Republik Indonesia itu tidak kaku, dan mudah disesuaikan dengan perkembangan zaman. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945), terdini atas tiga bagian.
  • Pembukaan, terdiri atas 4 alinea.
  • Batang Tubuh, terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 4 Aturan peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
  • Penjelasan

Pembukaan UUD 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia berasal dan naskah Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang telah mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidang PPKI. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran, adalah sumber hukum tertinggi dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga sebagai sumber motivasi dan inspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Di samping itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita dan sumber hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan, baik secara interen maupun eksteren. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dirumuskan secara padat itu terdiri atas empat alinea. Tiap alinea, mengandung makna yang sangat dalam, dan mempunyai nilai-nilai universal dan lestari. Dikatakan universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab diseluruh dunia. Dikatakan lestari karena ia mampu menampung dinamika masyarakat, dan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara Republik Indonesia.
  • Makna tiap Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Alinea Pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi : “Bahwa sesungguhn ya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pen kemanusiaan dan pen keadilan “. Isi alinea pertama ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia tidak hanya ingin memperoleh kemerdekaan, tetapi sebagai bangsa yang cinta damai, bersama-sama dengan bangsa-bangsa lainnya menentang dan berkeinginan untuk menghapus segala bentuk penjajahan di atas muka bumi ini. Alinea ini mengungkapkan suatu dali! objektif bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan pen keadilan. Oleh karena itu,penjajahan dalam bentuk apapun di atas dunia ini hams ditentang dan dihapuskan, agar setiap bangsa bahkan setiap individu, dapat memperoleh kebebasan atau kemerdekaannya. Di sinilah letak moral luhur dan pernyataan kemerdekaan Indonesia itu.

Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indoneda, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur “. Pada alinea ke dua mi, terungkap perasaan bangga serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas. perjuangan bangsa Indonesia selama berabad-abad, hingga memperoleh kemerdekaannya. Hal mi tidak terlepas dan perjuangan masa lalu. Dan perjuangan yang dilakukan pada masa-masa sekarang dan selanjutnya akan menentukan keadaan masa yang akan datang. Dalam alinea ini jelas pula apa yang dikehendaki oleh para tokoh pendiri negara Republik Indonesia. Mereka menghendaki negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang seyogyanya selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia sehingga terus menerus berusaha untuk mewujudkannya.

Alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan di dorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan mi kemerdekaannya “. Dalam alinea ini bukan saja menegaskan kembali apa yang menjadi motivasi riil dan materiil dari bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya. Tetapi alinea mi menegaskan adanya keyakinan dan motivasi spiritual dan bangsa Indonesia, bahwa kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. mi juga merupakan gambaran bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang seimbang antara kehidupan materiil dan spiritual serta kehidupan dunia dan akhirat.

Alinea ketiga mi memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan dengan menunjukkan ketakwaarrbangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan keterti ban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada - Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hi km at kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwaki tan, serta dengn mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.

Dalam alinea keempat im tersirat mengenai fungsi dan tujuan negara Indonesia sekaligus menegaskan bahwa:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  2. Bentuk negara Indonesia adalah Republik.
  3. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat.
  4. Dasar negara Indonesia adalah negara Pancasila.
  5. Negara Indonesia adalah negara yang tertib berdasarkan konstitusi dan hukum, karena Negara menyusun kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu undang-undang dasar sebagai hukum dasar tertulis.
  • Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945
Ada empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Keempatpokok pikiran itu sebagai berikut.
  • Pokok piki ran pertama menegaskan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan mi, mengandung pengertian bahwa negara menganut paham persatuan yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Dengan demikian negara mengatasi segala paham golongan, dan segala paham perseorangan.
  • Pokokpikiran kedua menegaskan bahwa negara menghendaki terwujudnya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran keadilan sosial yang terkandung dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 itu menunjukkan bahwa manusia Indonesia mempunyai hak yang sama untuk menikmati keadilan sosial. Sebaliknya juga memiliki kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial itu.
  • Pokok piki ran ketiga menghendaki negara yang berkedaulatan rakyat, yang berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Dengan kata lain, negara Republik Indonesia menghendaki sistem demokrasi.
  • Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,pemerintah dan segenap bangsa Indonesia wajib memelihara budi pekerti yang luhur, sesuai dengan statusnya yakni sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang paling tinggi derajatnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...