Loading...

Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

Loading...

Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945


Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dan 16 Bab, 37 pasal ditambah empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan. Selain mengandung semangat dan merupakan perwujudan dan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,batang tubuh UUD 1945 juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Pada dasarnya Batang Tubuh Undang-Undang Dasar memuat pasal-pasal yang berisi tentang hal berikut.
  1. Pengaturan sistem pemerintahan negara yang didalamnya termasuk pula pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan tata hubungan dan lembaga-lembaga negara dan pemerintah.
  2. Pasal-pasal yang berisi materi tentang tata hubungan antara negara dan warga negara di berbagai bidang, yang akan menentukan ke arah mana rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.
Di samping itu, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 juga mengandung primsipp rinsip yang harus diperhatikan, baik oleh pemerintah maupun rakyat Indonesia pada umumnya.



Prinsip-prinsip yang dimaksud sebagai berikut.
  1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1, ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945)
  2. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (Pasal 28, 29, 31, 33, dan 34 Undang-Undang Dasar 1945)
  3. Sistem sosial budaya berdasarkan asas Bhiiieka Tunggal Ika (Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945)
  4. Persamaan derajat dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945)
  5. Sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat (Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945)
  6. Sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945)
Undang-undang dasar negara lain, umumnya tidak disertai dengan penjelasan seperti halnya Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 adalah bagian tak terpisahkan dan Undang-Undang Dsar 1945. Hal mi dipertegas dengan adanya Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang sampai sekarang dinyatakan masih berlaku dengan ketetapanMPR No. V/MPR/l973 tentang Sumber Tertib Hukum Negara Republik Indonesia yang menyatakan: “... dalam pada itu isi Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dapat lebih dipahami dengan mendalami penjelasan yang otentik.”

Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/ 1966 dan Ketetapan MPR No. V/MPR/ 1973 itu, jelaslah bahwa Penjelasan Undang-Undang Dasar adalah penjelasan yang otentik, dan tak terpisahkan dan Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, terbagi atas dua kelompok yaitu
  1. penjelasan umum, dan
  2. penjelasan tentang pasal-pasal.
Di dalam penjelasan umum, terdapat tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia yakni sebagai berikut.
  • Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum, dan tidak berdásarkan kekuasaan belaka. Artinya, pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Itulah sebabnya dikatakan bahwa negara tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).

Ciri-ciri negara berdasarkan hukum dalam arti materiil adalah sebagai berikut:

  1. Adanya pembagian kekuasaan pemerintahan (UUD 1945 Pasal 4 ayat (1))
  2. Pengakuan hak asasi manusia (UUD 1945 Pasal 26, 27, 28, 29 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1)
  3. Adanya dasar hukum bagi kekuasaan pemerintahan (UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)).
  4. Adanya peradilan yang bebas dan merdeka serta tidak memihak (UUD 1945 Pasal 24 dan 25) serta penjelasannya.
  5. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalarn hukum dam pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (UUD 1945) Pasal 27 ayat (1)
  6. Pemerintah wajib memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa (UUD 1945 Pasal 27, 28, 31, 32, 33, dan 34) serta penjelasannya.
  • Sistem konstitusional
Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak absolutisme (kekuasaan yang tidak tak terbatas). Di dalam sistem mi penyelenggara pemerintahan di batasi oleh ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR
Kekuasaan tertinggi di dalam negara berada pada lembaga MPR yang membawahi lembaga-lembaga tinggi negara. Majelis Pennusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan penjelmaan dan seluruh rakyat Indonesia.
  • Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR
Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab berada di tangan presiden. Presiden sebagai mandataris MPR bertanggung jawab kepada MPR.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat keduanya memiliki kedudukan yang sama tinggi. Kedua lembaga mi bekerja sama. Dalam pembuatan undang-undang maupun penetapan
anggaran pendapatan dan belanja negara, Presiden harus mendapat persetujuan DPR. Walaupun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedua lembaga itupun tidak dapat saling menjatuhkan.
  • Menteri negara ialah pembantu presiden dan menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Menteri-menteri negara diangkat oleh presiden. Menteri-menteri itu adalah pembantu presiden, dan mereka bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Kepala Negara memang tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi ia bukan diktator. Di samping sebagai mandataris MPR, presiden harus memperhatikan dengan msungguh-sungguh suara DPR. Dengan demikian kekuasaan Presiden tidak tak terbatas. Demikian tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang wajib dipahami oleh setiap warga negara Indonesia pada umumnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...