Loading...
Batas Wilayah Negara Republik Indonesia
Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar yang dicapai antara Indonesia dan Belanda di Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949, wilayah negara Republik Indonesia meliputi seluruh wilayah bekas jajahan Hindia Belanda, termasuk Irian Jaya. Wilayah negara Republik Indones ia itu kemudian bertambah dengan masuknya Tirnor Timur pada tahun 1976, yang dikukuhkan dengan ketetapan MPR. No. VI/MPR/1978 tanggal 22 November 1978. Wilayah Indonesia secara keseluruhan meliputi daratan, lautan, dan udara yang merupakan suatu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan.
Batas Wilayah Daratan
Indonesia adalah negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya dibatasi oleh lautan. Hanya sebagian kecil saja yang dibatasi oleh daratan, yaitu bagian utara berbatasan dengan Malaysia Timur (Kalimantan) dan sebelah timur dengan Papua Nugini. Dengan adanya batas wilayah daratan yang berbatasan dengan Malaysia dan Papua Nugini itu, maka Indonesia mengadakan perjanjian bilateral dengan kedua negara tetangga itu.
Perjanjian-perjanjian yang pernah diadakan antara lain sehagai berikut.
- Perjanjian antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891 tentang Batas Wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.
- Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1970. Isinya mengenai penetapan batas wilayah lautan kedua negara di Selat Malaka, yang juga disertai penentuan batas wilayah daratan di daerah Kalimantan.
- Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Australirmengenai garis-garis batas tertentu antara Indonesia dengan Papua Nugini.
Dengan adanya perjanjian-perjanjian bilateral in sebagai sesama negara merdeka dan berdaulat penuh, diharapkan adanya saling menghargai dan menghormati, kedaulatan Negara masing-masing. Perlu diketahui batas wilayah daratan Republik Indonesia saat mi bertambah di wilayah Pulau Timor( Timor Timur), karena melalui jajak pendapat tahun 1999, Timor Timur memilth untuk merdeka dan menjadi negara berdaulat.
Batas Wilayah Lautan
Pada tahun 1609, negara-negara besar menuntut kebebasan laut, sehingga lahirlah tata hukum yang disebut “The Freedom of the High Seas “. Kemudian ditentukan pula bahwa setiap negara pulau berhak atas perairan laut sejauh 3 mu laut diukur waktu air laut surut. Begitu pula Indonesia pada zaman Hindia Belanda. Pemerintah kolonial Belanda menentukan batas wilayah laut Indonesia sejauh 3 mu laut yang dituangkan dalam Territoriale zee en Maritieme Kringen Ordonantie, (Peraturan tentang laut teritorial dan daerah maritim) pada tahun 1939.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah menganggap perlu untuk membuat ketentuan hukum baru yang mengatur batas teritorial Indonesia, karena hukum laut yang berlaku pada zaman kolonial Belanda dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi Indonesia merdeka. Demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan serta keutuhan dan kepentingan bangsa Indones ia baik politis, ekonomi, maupun hankamnas, pemerintah mulai berusaha keras untuk menambah luas wilayah laut Indonesia. Setelah melalui perjuangan panjang, akhimya pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri H. Djuanda mengeluarkan dekiarasi yang kemudian dikenal dengan “Dekiarasi Djuanda”.
Dalam dekiarasi itu disebutkan bahwa lebar wilayah laut Indonesia yang semula 3 mu laut bertambah menjadi 12 mu laut diukur dan garis-garis dasar yang menghubungkan titik terluar dan pulau-pulau Indonesia yang tenluar (Point to point Theory). Teori mi didasarkan pada yurisprudensi Keputusan Mahkamah Agung Internasional, dalam Anglo Norwegian Fisheries Case, yang kemudian diterapkan dalam konsepsi kenusantaraan (Archipelago Principle). Menurut konsep kenusantaraan (archipelago) liii, wilayah suatu Negara kepulauan adalah pulau-pulau yang letaknya terkumpul di dalam suatu kesatuan. Dengan demikian, lautan merupakan penghubung pulau-pulau itu. Begitu pula lautan yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia, tidak lagi dianggap bagian terpisah, tetapi sebagai unsur pemersatu bangsa Indonesia.
Dengan adanya Deklarasi Djuanda itu, maka luas Indonesia selurubnya menjadi 5.193.250 km2, dengan perincian luas wilayah daratan 2.027.087, dan luas wilayah perairan lebih kurang 3.106.163 km2, atau bertambah kira-kira 145%.
Penerapan konsep kenusantaraan tentu saja mendapat tantangan dan negara lain, terutama negara-negara besar seperti Amenika, Rusia, Jepang, Inggris dan lain-lain. Menurut mereka, konsep kenusantaraan yang diterapkan oleh pemenintah Indonesia, akan mengganggu kelancaran pelayaran negara-negara lain. Kekhawatiran negara-negara tersebut dapat dipahami, karena letak wilayah Indonesia yang berada pada persimpangan jalan pelayaran dunia.
Untuk mendapat pengakuan dan dukungan terhadap konsep kenusantaraan yang diterapkan, pemerintah Indonesia mengadakan serangkaian perundingan dengan pernerintah negara-negara tetangga. Perundingan-perundingan itu mengenai penetapan garis landas kontinen. Tujuan dan perundingan-perundingan itu selain untuk mendapat dukungan terhadap konsep kenusantaraan, juga sekaligus mengamankan sumber daya alam yang terdapat dalam wilayah laut Indonesia.
Selama ini telah berhasil ditandatangani sejumlah perundingan.
- Persetujuan perundingan dengan Malaysia mengenai Selat Malaka, Laut Natuna, dan Selat Malal pada 27 Oktober 1969.
- Persetujuan perundingan dengan Thailand mengenai Selat Malal bagian utara dan Laut Andaman pada 17 Desember 1971, dan mulai berlaku pada tanggal 7 April 1972.
- Persetujuan perundingan dengan Australia mengenai penetapan garis batas dasar laut tertentu, seperi Laut Arafuru, dan daerah utara Irian Jaya.
- Persetujuan perundingan dengan Singapura, mengenai garis batas laut wilayah.
- Persetujuan perundingan dengan India mengenai garis batas dan landas kontinen Laut Andaman.
- Persetujuan dengan Australia mengenai penetapan garis batas dasar laut Selat Tanimbar dan Selat Timor
Dengan adanya persetujuan-persetujuan perundingan itu Indonesia memiliki kedaulatan atas kekayaan landas kontinen (benua) seluas kira-kira 2.027.000 km2, yang kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No.1/1973 tentang landas kontinen (benua) Indonesia. Selain memperjuangkan landas kontinen, pemerintah Indonesia juga memperjuangkan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Perjuangan pemerintah Indonesia itu akhirnya membawa hasil yang cukup menggembirakan. Pada tanggal 21 Maret 1980, pemerintah mengeluarkan pernyataan mengenai Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia selebar 200 mil laut, di ukur dan garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dalam Zona Ekonomi Ekslusif mi, Indonesia memiliki hak kedaulatan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber tenaga air, arus dan angin. Hak-hak lainnya yang juga dimiliki Indonesia dalam Zona Ekonomi Ekslusif adalah hak membuat pulau buatan, instalasi listrik, mengadakan penelitian ilmiah tentang laut, mengadakan pelestarian lingkungan laut, dan hak-hak lainnya berdasarkan hukum laut internasional.
Batas Wilayah Udara
Setiap negara selain memiliki batas wilayah darat dan laut, juga memiliki batas wilayah udara. Batas wilayah udara Indonesia adalah 36.000 km. Yang terdiri atas ruang udara dan antariksa, termasuk Orbit Geo Stasioner. Penetapan batas wilayah udara Indonesia mi tercantum dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...