Loading...

Lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia

Loading...

Lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia


Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara tertinggi di Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Dengan kata lain kekuasaan tertinggi di Indonesia berada di tangan MPR. Sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, maka susunan keanggotaan MPR harus mencerminkan seluruh golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, anggota MPR terdiri dan anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan utusan golongan. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dan daerah—daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.”

Undang-undang yang mengatur pembentukan MPR adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969. Undang-undang mi kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975, dan kemudian diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985 dan terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999.



Dalam Bab II Pasal 2, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999, ditegaskan bahwa:
  • MPR terdiri atas Anggota DPR ditambah dengan:
  1. Utusan Daerah
  2. Utusan golongan
  • Jumlah anggota MPR adalah 700 orang dengan rincian:
  1. Anggota DPR sebanyak 500 orang,
  2. Utusan daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 (lima) orang dan setiap Daerah Tingkat I,
  3. Utusan Golongan sebanyak 65 orang.
Sebagai penjelmaan dan seluruh rakyat Indonesia, tugas-tugas MPR yang secara tegas dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah
  1. menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan dan pada Haluan Negara (Pasal 3 UUD 1945),
  2. memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945), dan
  3. mengubah Undang-Undang Dasar (Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945).
Selain dan keempat tugas MPR yang dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu, Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1988 tentang Peraturan Tata Tertib MPR yang terakhir kali diubah dengan Tap MPR No. I/MPR/ 1999, menyatakan bahwa tugas MPR adalah sebagai berikut.
  1. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh Lembaga Negara yang lain, termasuk penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugãskan kepada Presiden/Mandatanis.
  2. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis
  3. Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
  4. Meminta pertanggungjawaban Presiden/Mandataris mengenai pelaksanaan GBHN dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
  5. Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/ Mandataris sungguh-sungguh telah melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
  6. Mengubah Undang-Undang Dasar.
  7. Menetapkan Tata Tertib Majelis.
  8. Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dan dan oleh anggota.
  9. Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
Sesuai dengan hasil penelitian umum, maka berdasarkan Pasal I Tap MPR No. I/MPR/ 1999 tentang perubahan kelima peraturan Tata Tertib MPR, susunan keanggotaan MPR dikelompokkan menjadi hal berikut.
  1. Fraksi Majelis yang merupakan pengelompokkan angota yang mencerminkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum, TNI/Polri, dan utusan golongan.
  2. Fraksi Gabungan yang dibentuk oleh dua atau lebih partai politik dengan jumlah minimal sepuluh orang anggota.
Dengan kata lain, setiap partai politik yang ikut dalam pemilu, apabila telah memenuhi jumlah suara yang ditentukan, berhak membentuk fraksi di MPR. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, MPR mempunyai alat-alat perlengkapan sebagai berikut.

Pimpinan Majelis

Pimpinan majelis terdiri atas seorang.ketua dan beberapa wakil ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi dalam MPR. Tugas pimpinan Majelis antara lain memimpin sidang-sidang, menyimpulkan hasil-hasil pembahasan sidang kepada PresidenjMandataris untuk dilaksanakan.

Badan Pekerfa Majelis

Badan Pekerja Majelis terdiri atas 5 orang anggota tetap dan 45 orang anggota pengganti, yang susunannya mencerminkan perimbangan jumlah anggota fraksi dalam majelis. Tugas Badan Pekerja Majelis antara lain mempersiapkan rancangan acara dan rancangan putusan sidang umum atau sidang istimewa, memberi saran dan rancangan putusan sidang umum atau sidang istimewa, memberi saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Majelis, menjelang pelaksanaan sidang, dan membantu Pimpinan Majelis dalam menjalankan tugas-tugas Majelis.

Komisi Majelis

Komisi Majelis adalah pengelompokan anggota Majelis, dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan acara rapat sidang umum atau sidang istimewa. Tugas pokok Komisi Majelis adalah membahas dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan materi sidang.

Panitia Ad-Hoc Majelis

Panitia Ad-Hoc merupakan suatu panitia dibentuk oleh Majelis untuk melakukan tugas-tugas tertentu apabila diperlukan dalam masa persidangan. Pimpinan Panitia Ad-Hoc maupun anggotanya ditetapkan oleh Pimpinan Majelis, setelah menerima masukan dan fraksi-fraksi Majelis.

Majelis Pennusyawaratan Rakyat (MPR) mengenal 7 jenis rapat.
  1. Rapat Paripuma Majelis.
  2. Rapat Pimpinan Majelis.
  3. Rapat Badan Pekerja Majelis
  4. Rapat Komisi Majelis.
  5. Rapat gabungan pimpinan majelis, dengan pimpinan-pimpinan komisi/Panitia Ad-Hoc Majelis.
  6. Rapat Panitia Ad-Hoc Majelis.
  7. Rapat Fraksi Majelis.
Rentetan rapat-rapat paripuma majelis pada suatu masa tertentu disebut masa sidang. Sedangkan menurut Pasal 2 (ayat 2) UUD 1945, MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Sidang Umum Majelis adalah sidang yang diadakan pada permulaan masa jabatan keanggotaan majelis.

Sidang Umum Majelis terdiri dan Sidang Umum Majelis Tahap I dan Sidang Umum Tahap II. Sidang Umum Majelis Tahap I adalah sidang yang diadakan pada permulaan masa jabatan keanggotaan Majelis. Sedangkan Sidang Umum Tahap II adalah sidang yang diadakan setelah Sidang Umum Tahap I. Di samping Sidang Umum, ada Sidang Istimewa yang diselenggarakan di luar penyelenggaraan Sidang Umum.

Dalam pengambilan putusan pada asasnya melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila cara musyawarah tidak berhasil, pengambilan putusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak, melalui pemungutan suara Pasal 2 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :“Segala putusan Majelis Pennusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.” Walaupun Penjelasan UUD 1945 tidak menguraikan secara rinci mengenai apa yang dimaksud dengan “putusan MPR” tersebut, namun dalam Ketetapan MPR Nomor. I/MPR/1983 Pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa bentuk-bentuk putusan Majelis adalah
  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan
  2. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Berdasarkan Pasal 98 ayat (2) Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983, yang dimaksud dengan Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum mengikat keluar dan kedalam. Sedangkan Keputusan MPR adalah putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam MPR.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...