Loading...
Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
Berikut ini adalah lembaga tinggi negara yang perlu kita ketahui bersama.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Kepala Pemerintahan), tertinggi di bawah MPR, memiliki tiga macam kedudukan, yaitu
- Kepala Negara (Pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15 UUD 1945),
- Kepala Pemerhitahan (Pasal 4, 5, 17, dan 22 UUD 1945), dan
- Mandataris MPR (Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945).
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Presiden ialah orang Indonesia ash “. Tidak ada syarat-syarat lainnya. Menurut Tap MPR No. I/MPR/ 1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan pemililian Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, calon wakil presiden pun harus orang Indonesia asli.
Pasal 1 ayat (1) Ketetapan MPR No.I/MPRJ 1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Presiden dan Wakil Presiden, menambahkan syarat-syarat lain yang tidak hanya hams dipenuhi oleh Presiden, tetapi juga oleh Wakil Presiden. Syarat-syarat itu adalah
- warga negara Indonesia;
- telah berusia 40 Tahun;
- bukan orang yang sedang dicabut hakiiya untuk dipilih dalam Pemilihan Umum;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila, dan UUD 1945;
- bersedia menjalankan Haluan Negara menurut garis-garis besar yang sudah ditetapkan oleh majelis dan keputusan-keputusan majelis;
- berwibawa;
- jujur;
- cakap;
- adil;
- dukungan dan rakyat yang tercermin dalam majelis;
- tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, seperti Gerakan 30 S/PKI dan/atau organisasi terlarang lainnya;
- tidak sedang menjalani pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana sekurang-kurangnya lima tahun;
- tidak terganggu jiwa danjatau ingatannya.
Palam kedudukan sebagai kepala negara, Presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
- dengan persetujuan DPR, Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain;
- menyatakan negara dalam keadaan bahaya (darurat perang);
- mengangkat duta dan konsul untuk negara lain;
- memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi;
- memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
Butir 5 dan 6 di atas adalah hak prerogatif presiden sebagai Kepala Negara. Grasi adalah hak istimewa presiden untuk memberikan pembebasan, atau pengurangan, atau perubahan hukuman bagi seseorang, yang telah menjalani hukuman. Amnesti adalah hak istimewa presiden untuk memberikan pengampunan umum terhadap sejumlah orang yang sedang menjalani hukuman, pada han-han besar nasional. Abolisi adalah hak istimewa presiden untuk memerintahkan penghentian suatu tuntutan hukum atau tindakan pengusutan terhadap seseorang. Rehabilitasi adalah mengembalikan atau memperbaiki nama baik seseorang akibat kesalahan penyidikan.
Dan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh presiden mi, tersirat adanya campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif. Sebagai kepala pemerintahan/eksekutif, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut.
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Pasal 4 ayat (1) UUD 1945;
- Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Pasal 22 UUD 1945;
- Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Pasal 5 ayat (1) UUD 1945;
- Presiden mengangkat dan memberhentikan Mteri-menteri. Pasal 17 ayat(2) UUD 1945.
Selain memiliki wewenang dalam bidang eksekutif, Presiden juga memiliki kekuasaan di bidang legislatif, yang oleh C.F. Strong disebutnya legislatif power. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat dilihat dari:
- Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
- Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang;
- Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Negara Republik Indonesia menganut sistem unikameral karena DPR adalah satu-satunya badan perwakilan rakyat. DPR merupakan bagian utama dan MPR karena seluruh anggota DPR juga anggota MPR. DPR terdiri atas anggota-anggota yang merupakan perwakilan dari organisasi politik dan golongan karya. Pengisian anggota DPR, dilakukan dengan cara pemilihan umum, dan sebagian lagi melalui pengangkatan. Mereka berasal dan Golongan Karya ABRI yang diangkat oleh Presiden atas nama menteri pertahanan keamanan.
Berdasarkan Pasal 11 UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, dinyatakan pengisian anggota DPR ditentukan kepada hasil pemilihan umum dan pengangkatan. Susunan keanggotaan DPR terdiri dan anggota partai politik hasil pemilihan umum yang berjumlah 462 orang dan anggota ABRI yang diangkat sebanyak 38 orang. Dengan begitu tidak dikenal lagi Golongan Karya ABRI. Fungsi DPR adalah partner presiden dalam pem’buatan undang—undang/APBN. DPRjuga sebagai pengawas terhadap presiden dalam melaksanakan garis-garis besar haluan negara yang diamanatkan oleh MPR. DPR mengawasi jalannya pemenintahan,tetapi tidak dapat menjatuhkan Presiden.
Tugas DPR berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
- bersama-sama pemerintah menetapkan undang—undang,
- menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan
- memberj persetujuan kepada presidendalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah lembaga tingi negara yang berkewajiban memberi pertimbangan-pertjmbangan kepada pemerintah. DPA sebagai badan penasihat
Presiden, bertugas memberi jawaban atas pertanyaan Presiden, serta berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
Pasal 16 ayat (1) UUD 1945 berbunyi; “Susunan DPA ditetapkan undang-undang.” Untuk melaksanakan pasal 16 ayat (1) UUD 1945 itu, dikeluarkan Undang-Undang No. 3 Tahun1967. Undang-undang mi kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1978, yang menetapkan bahwa anggota DPA paling banyak terdiri dan 45 (empat puluh lima) orang, tennasuk Ketua dan Wakii Ketua.
Susunan keanggotaan DPA sebagai berikut:
- tokoh-tokoh politik;
- tokoh-tokoh karya;
- tokoh-tokoh daerah dan;
- tokoh-tokoh nasional.
Untuk memudahkan dan memperlancar tugas-tugasnya, DPA dilengkapi dengan beberapa badan perlengkapan sebagai berikut:
- Badan Pekerja;
- Komisi-komisi;
- Panitia Rumah Tangga; dan
- Sekretariat Jenderal.
Dewan Pertimbangan Agung bukan merupakan bagian dan lembaga eksekutif. Dalam Penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa; “... dewan inilah sebuah council of state yang wajib memberi pertimbangan-pertimbangan kepada pemerintah. Ta sebuah badan penasihat belaka.”
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangai (BPK) adalah lembaga tinggi negara. Kedudukan BPK terlepas dali pengaruh dan kekuasaan 1emerintah. Pembentukan BPK diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1973. Tugas dan wewenang BPK sebagai berikut.
- BPK bertugas memeriksa tanggung jawab pemerintah mengenai keuangan negara.
- BPK bertugas memeriksa pelaksanaan APBN.
- Apabila dalam pemeriksaan terungkap hal-hal yang menimbulkan persangkaan tidak pidana atau perbuatan yang merugikan keuangan negara, BPK memberitahukan masalali tersebut kepada pemerintah.
- Sehubungan dengan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang/badan/instansi pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki tiga macam fungsi.
- Fungsi Operatif yaitu fungsi untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara.
- Fungsi Rekomendatf yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
- Fungsi Yudikatf yaitu melakukan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan atau pegawai negeri lainnya yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan tugasnya, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.
Struktur orgar]isasi BPK terdiri atas tiga unsur.
- Pimpinan terdiri dan ketua, Wakil Ketua, dan anggota.
- Pembantu pimpinan terdiri dan sekretaris jenderal dan inspektur jenderal.
- Pelaksana terdiri dan pemeriksa-pemeriksa utama Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK diangkat oleh presiden atas usul DPR untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali.
Mahkamah Agung (MA)
Makamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dan semua badan peradilan lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung terlepas dan pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Fungsi Mahkamah Agung (MA) adalah menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam pasal 24 dan pasal 25 UUD 1945. Pasal 24.
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan kehakiman menurut undang-undang.
- Susunan dan kekuasaan Badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. Pasal 25.
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. Untuk mewujudkan ketentuan di atas, maka keluarlah Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Susunan Keanggotaan Mahkamah Agung menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 1985adalah sebagai berikut.
- Pimpinan, terdiri dan seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan enam orang Ketua Muda;
- Hakim Anggota (Hakim Agung);
- Panitera;
- Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...