Loading...
Hubungan Antar Lembaga-Lembaga Negara
Berikut ini adalah beberapa hubungan antar lembaga negara Republik Indonesia
Hubungan antara MPR dan Presiden
MPR sebagai lembaga tertinggi negara mengangkat Presiden. Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan MPR. Dengan kata lain Presiden memperoleh mandat dan MPR untuk menjalankan GBHN.
Sebagai mandataris MPR, Presiden harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. MPR dapat memberhentikan presiden sebelum masa jabatannya berakhir, jika dianggap sungguh-sungguh melanggar haluan negara.
Hubungan antara MPR dan DPR
MPR terdiri dan anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dan daerah dan golongan. Karena semua anggota DPR adalah anggota MPR, maka DPR mempakan bagian utama dan MPR. Sebagai bagian utama atau tangan kanan MPR, maka DPR wajib menilai dan mengawasi jalannya roda pemerintahan sehari-hari.
Hubungan antara Presiden dan DPR
Antara Presiden dan DPR memiliki hubungan berupa kerja sama dan pengawasan. Hubungan kerja sama tampak dalam menibuat undang-undang dan penetapan anggaran pendapatan negara. Pengawasan terjadi karena anggota DPR yang seluruhnya anggota MPR, berhak mengawasi segala tindakan Presiden.
Hubungan antara Presiden dan DPA
DPA wajib memberi jawaban atas pertanyaan presiden. Sebaliknya DPA berhak mengaj ukan usul dan saran kepada presiden. Walaupun kedudukan DPA sebagi badan penasihat, tidak berarti DPA tunduk kepada presiden. Sebaliknya presiden tidak tunduk kepada DPA.
Hubungan antara DPR dan BPK
Hubungan antara DPR dengan BPK dititikberatkan pada pertanggungjawaban keuangan negara. BPK bertugas memeriksa keuangan negara, kemudian hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR. Dengan demikian BPK membantu DPR dalam pengawasan keuangan negara. Namun demikian, bukan berarti BPK sebagai bawahan DPR.
Hubungan Mahkamah Agung dengan Lembaga-lembaga Lainnya
Kekuasaan kehakiman, merupakan kekuasaan yang terlepas dan kekuasaan pemerintah. Mahkamah Agung sebagai badan pemegang kekuasaan kehakiman, berhak memberikan pertimbangan pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya baik diminta maupun tidak diminta.
Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden sehubungan dengan pemberian atau penolakan grasi. Mahkamah Agung juga berwenang untuk menyatakan tidak sahnya suatu peraturan atau perundang-undangan yang tingkatnya lebih rendah dan undang-undang, seperti PP, Keppres, Inpres.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...