Loading...
Lembaga Pemerintah Nondepartemen
Untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, dibentuklah lembaga-lembaga berbentuk departemen. Selain dan itu ada pula lembaga-lembaga pemerintahan yang tidak berbentuk departemen, yang disebut lembaga pemerintah non departemen. Lembaga-lembaga itu berada di bawah Presiden, dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga-lembaga pemerintah non departemen di antaranya
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Lembaga Administrasi Negara (LAN) bertugas menyampaikan pertimbangan-pertinthangan secara ilmiah kepada Presiden mengenai penyempurnaan pembagian tugas, struktur organisasi, dan tata kerja departemen-depertemen dan badan-badan pemerintah lainnya.
Untuk melaksanakan tugasnya, organisasi LAN disusun sebagai berikut:
- Ketua
- Deputi-deputi
- Sekretariat
- Staf ahli dan
- Perwakilan-perwakilan Lembaga di daerah.
Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas)
Fungsi Bappenas adalah membantu Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan perencanaan pembangunan nasional, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang. Di samping itu Bappenas melakukan koordinasi pembangunan sektoral dan regional serta surver penelitian dalam rangka pembangunan nasional. Tugas-tugas lainnya adalah
- menyusun RAPBN bersama-sama dengan Departemen Keuangan,
- menyusun kebijakan perkreditan dan kebijakan penanaman modal bersama-sama dengan lembaga-lembaga terkait lainnya, dan
- menyusun kebijakan penerimaan dan penggunaan kredit dan bantuan luar negeri untuk pembangunan bersama-sama dengan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Organisasi Bappenas disusun sebagai berikut.
- Unsur pimpinan terdiri dan ketua dan wakil ketua.
- Stafahli
- Deputi-deputi yang terdiri atas:
a) Deputi Administrasi
b) Deputi Ekonomi
c) Deputi Sosial Budaya
d) Deputi Fiskal dan Moneter
e) Deputi Pengendalian Pelaksanaan
f) Deputi Regional dan Daerah. - Sekretariat.
Lembaga Ilmu Pengetahuan
Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI) bertugas membina dan membimbing serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tugas Pokok LIPI menurut Kepres No. 1 Tahun 1986 sebagai berikut:
- menyelenggarakan penelitian dan pengembangan IPTEK.
- membina perkembangan IPTEK
- memberi saran kepada pemerintah tentang IPTEK,
Organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan disusun sebagai berikut:
- Ketua
- Dewan Pembina
- Deputi-deputi yang terdiri dari:
a) Deputi Bidang IPA
b) Deputi Bidang IPS
c) Deputi Bidang Teknologi. - Sekretariat
Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN)
Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) bertugas menggalang, mengkoordinasikan,m mengintegrasikan, merumuskan kebijaksanaan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas intelejen, baik dalam kegiatan rutin maupun operasi di dalam dan luar negeri.
Organisasi BAKIN diatur sebagai berikut:
- Kepala dan Wakil Kepala
- Deputi-deputi yang terdin dari:a) Deputi Pengaman Operasi Militer.
b) Deputi Pengaman Umum
c) Deputi Penggalangan
d) Deputi Penyelidikan dalam Negeri
e) Deputi Penyelidikan Luar Negeri
f) Deputi Administrasi
Arsip Nasional
Arsip Nasional (ARNAS) berfungsi untuk menyimpan segala bentuk berkas, baik berupa surat, maupun dalam bentuk photo, film, kaset, dan rekaman lainnya. Adapun tugas ARNAS adalah menyelenggarakan pembinaan, perawatan, pengolahan, pengaturan, dan perkembangan kebudayaan bangsa. Organisasi ARNAS disusun sebagai berikut:
- Kepala (Pimpinan)
- Sekretariat
- Staf Ahli.
- Kepala Pusat yang terdiri dari:
a) Kepala Pusat Litbang.
b) Kepala Pusat Diklat.
c) Kepala Pusat Konservasi
Selain dan lembaga-lembaga pemerintah nondepartemen yang disebutkan di atas, masih banyak lembaga negara nondepartemen laninnya, seperti Biro Pusat Statistik (BPS), Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Perpustakaan Nasional, dan lain-lain.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...