Loading...

Asas Pemerintahan Dalam Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah

Loading...

Asas Pemerintahan Dalam Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah


Untuk mengetahui seberapa jauh wewenang yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pada dasarnya dikenal asas sentralisasi, asas desentralisasi, asas dekonsentrasj, asas perbantuan, dan otonomi daerah. Berikut mi akan dibahas asas-asas tersebut.

Asas Sentralisasi

Asas sentralisasi mengandung suatu pengertian bahwa penyelenggaraan pemerintahan sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya malaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah pusat tanpa diberi kesempatan untuk mengemb angkan diri. Urusan rumah tangga daerah sepenuhnya ditentukan oleh jemerintah pusat. Negara Republik Indonesia tidak menganut asas sentralisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945. Di dalam penjelasannya, menghendaki pembagian daerah Indonesia dalam bentuk daerah otonom dan administratif.



Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dan pemerintah pusat kepada daerah atau dan pemerintah daerah tingkat atasnya kepada daerah tingkat di bawahnya. Misahiya dan pemenintah pusat kepada propinsi atau dan propinsi kepada kabupaten.

Urusan-urusan pemenintahan yang telah diserahkan asas desentralisasi, sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab dan pemerintah daerah. Dengan demikian, semua prakarsa, inisiatif, kebijakan menyangkut daerah, adalah wewenang dan pemenintah daerah setempat. Penyerahan urusan pemerintahan itu melahirkan daerah otonom, sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945, yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Di dalamnya dinyatakan bahwa Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelènggaraan pemerintahan di daerah.

Asas Dekonsentrasi

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dan pemerintah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah, rnisalnya dan Menteri kepada Gubernur atau dan Gubernur kepada Bupati/ Walikotamadya atau dan Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen.

Struktur pemerintahan wilayah administratif didasarkan kepada Asas Dekonsentrasi. Urusan-urusan yang dilimpahkan kepada pejabat-pejabat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi, tetapi tetap menjadi tangguug jawab pemerintah pusát, baik mengenai perencanaa nnya, pelaksanaan maupun pembiayaannya. Unsur pelaksanaannya adalah terutama instansi vertikal yang dikoordinasikan dengan kepala daerah, dalam kedudukannya sebagai perangkat pemerintah pusat, tetapi kebijaksanaan terhadap pelaksanaan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintahan pusat. Pelimpahan wewenang berdasarkan asas dekonsentrasi kepada pejabat-pejabat di daerah, hanya berupa urusan administratif belaka. Oleh karena itu, wilayah kekuasaannya disebut wilayah administratif

Asas Perbantuan (Asas Medebewind)

Asas perbantuan mengandung pengertian bahwa, adanya pemberian tugas dan pemerintah pusat kepada pernerintah daerah, atau dan pemerintah daerah tingkat atasnya kepada daerah tingkat bawahnya. Pemberian tugas itu harus dipertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

Adanya asas perbantuan mi didasarkan pada pertimbangan bahwa, pelimpahan wewenang dan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dinilai cukup berat. Hal ini disebabkan terbatasnya kemampuan perangkat pemerintah pusat di daerah-daerah.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...