Loading...

Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidentil Beserta Cirinya

Loading...

Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidentil

Berikut ini adalah Sistem Pemerintahan Parlernenter Dan Presidentil yang perlu kita ketahui bersama.

Sistem Pemerintahan Parlementer

Dalam sistem pemerintahan perlementer terdapat dua lembaga tinggi negara, yaitu eksekutif dan legislatif(parlemen/dewan perwakilan rakyat). Kedua lembaga tinggi negara tersebut saling mempengaruhi satu sama lain. Lembaga eksekutif biasanya disebut kabinet. Kabinet terdiri atas sejumlah anggota kabinet (menteri) dibawah pimpinan seorang perdana menteri. Perdana menteri dan para menterinya inilah yang bertugas menjalankan roda pemerintahan sehari-hari.

Dalam hal ini kabinet dapat mempertanggungjawabkan tugas yang diembannya kepada lembaga legislatif. Apabila dalam pertanggungjawaban itu lembaga legislatif menganggap pemerintahan tidak memenuhi kehendak rakyat, maka kabinet itu dapat dibubarkan oleh legislatif.



Sebaliknya untuk mengimbangi hak yang dimiliki oleh lembaga legislatif, maka cabinet atau pemerintah melalui kepala negara dapat pula membubarkan lembaga legislatif/parlemen. Hal tersebut dapat terjadi apabila kabinet menganggap parlemen tidak mewakili kehendak rakyat. Pembubaran itu biasanya diikuti dengan diadakannya pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota parlemen baru. Dengan demikian, dalam sistem pemerintahan parlementer terdapat hubungan yang erat antara kedua lembaga tersebut.

Sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat.
  2. Presiden/raja bukan kepala pemerintahan, melainkan sebagai kepala negara.
  3. Kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri bertugas menjalankan roda pemerintahan. Perdana Menteri merupakan kepala pemerintahan.
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.
  5. Kabinet dan parlemen bisa saling menjatuhkan.
Kalau dilihat dan sejarahnya sistem pemerintahan parlementer pertama kali dipraktikkan di Inggris yang tersirat dan ungkapan “raja tidak dapat dipersalahkan atau digugat (the king can do no wrong). Inggris mendasarkan sistem pemerintahannya berupa kerajaan konstitusional (monarkhi konstitusional) dan memiliki parlemen yang berelasi dan dua bagian yaitu “House of Commons” dan “House of Lords”. Bentuk parlemen yang seperti mi disebut dengan “bicameral”. Dan Inggris sistem pemerintahan mi kemudian tersebar ke negara-negara Eropa lainnya serta beberapa negara di Asia. Indonesia pemah menganut sistem pemerintahan ini pada masa Konstitusi RIS 1948 dan UUDS 1950.

Sistem Pemerintahan Presidentil

Di dalam sistem pemerintahan presidentil, lembaga legislatif dan lembaga eksekutif tidak memiliki hubungan erat seperti halnya dalam sistem pemerintahan parlementer. Kedua lembaga tinggi Negara tersebut dalam menjalankan tugasnya tidak saling mempengaruhi satu sama lain. Menurut para ahli, sistem tersebut didasarkan pada ajaran Montesquieu yang membagi kekuasaan atas tiga lembaga yang disebut trias politiƫa . Menurut trias politica tiga lembaga tinggi negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif masing-masing berdiri sendiri dan tidak ada hubungan antara yang satu dengan lainnya.

Di dalam sistem pemerintahan presidentil kekuasaan eksekutif berada pada suatu badan atau suatu organ. Dalam menjalankan kewajibannya badan tersebut tidak bertanggung jawab kepada parlemen/dewan perwakilan rakyat, melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang telah memilihnya. Dengan demikian, kedudukan badan eksekutif bebas dan pengaruh badan legislatif. Hal tersebut berarti kedudukan lembaga eksekutif lebih kuat bila menghadapi lembaga legislatif.

Susunan lembaga eksekutif dalam sistem pemerintahan presidentil terdiri atas seorang presiden didampingi seorang wakil presiden. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh sejumlah menteri. Menteri-menteri itu diangkat oleh presiden. Oleh karena itu, mereka tidak bertanggung jawab kepada parlemen melainkan kepada presiden. Sistem pemerintahan presidentil memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden.
  2. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
  3. Presiden dipilih oleh rakyat.
  4. Presiden bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya.
  5. Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh wakil presiden dan sejumlah menteri.
  6. Menteni-menteri diangkat oleh presiden. Oleh karena itu, mereka bertanggung jawab kepada presiden.
  7. DPR/parlemen tidak dapat menjatuhkan/membubarkan kabinet.
Sistem pemerintahan presidentil dipraktikkan diAmenika dan Pakistan. Di Indonesia sistem tersebut dilaksanakan sejak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai saat ini.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...