Loading...
Perkembangan Demokrasi
Paham demokrasi pada mulanya tumbuh dan berkembang pada zaman Yunani kuno khususnya di Polis Athena dan abad ke-6 SM hingga abad ke-3 SM. Sistem demokrasi yang diterapkan di negara-negara kota (polis) Yunani kuno itu merupakan demokrasi langsung (direct democracy). Maksudnya adalah suatu bentuk pemerintahan dengan ciri rakyat memilikihak untuk mengambil keputusan-keputusan politik yang dilakukan secara langsung oleh seluruh warga negara. Sifat langsung dan demokrasi mi dapat terlaksana secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana.
Wilayah negara kota terdiri atas kota dan daerah-daerah sekitarnya dengan jumlah penduduk hanya sekitar 300.000 orang. Di samping itu ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku bagi warga negara kota resmi yang merupakan bagian kecil dan jumlah penduduk kota. Demokrasi tidak berlaku bagi para budak belian serta kaum pedagang asing yang tinggal di negara-negara kota tersebut. Walaupun demokrasi zaman Yunani kuno itu dianggap sebagai demokrasi kuno, tetapi sempat berkembang di negara-negara Eropa Barat, hingga berakhimya zaman Romawi kuno.
Wilayah negara kota terdiri atas kota dan daerah-daerah sekitarnya dengan jumlah penduduk hanya sekitar 300.000 orang. Di samping itu ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku bagi warga negara kota resmi yang merupakan bagian kecil dan jumlah penduduk kota. Demokrasi tidak berlaku bagi para budak belian serta kaum pedagang asing yang tinggal di negara-negara kota tersebut. Walaupun demokrasi zaman Yunani kuno itu dianggap sebagai demokrasi kuno, tetapi sempat berkembang di negara-negara Eropa Barat, hingga berakhimya zaman Romawi kuno.
Antara tahun 600-1400 bangsa Eropa memasuki abad pertengahan. Abad mi ditandai dengan berkembangnya sistem feodahisme yang sangat besar pengaruhnya di pihak gereja. Paus sebagai pemimpin agama, juga berperan besar dalam bidang pemerintahan dan pohitik. Para raja atau kaisar diangkat dan ditahbiskan oleh Paus. Dengan adanya campur tangan Paus dalam masalah-masalah pohitik dan pemerintahan itu mengakibatkan perkembangan demokrasi terhambat bahkan kebebasan individu dilarang.
Pada tahun 1215 lahirlah sebuah dokumen penting yang disebut Magna Charta. Magna Charta adalah dokumen yang berisi tentang perjanjian antara Raja John Lockland dengan beberapa bangsawan Inggnis mengenai penlu adanya jminan raja atas hak-hak para bawahannya. Walaupun perjanjian mi lahir dalam suasana feodahisme yang kuat dan tidak berlaku bagi rakyat jelata atau masyarakat pada umunmya, namun dianggap sebagai sumber berkembangnya paham demokrasi dikemudian hari.
Perkembangan Demokrasi Pada abad ke- 16 di Eropa
Pada abad ke- 16 di Eropa mulai muncul negara-negara nasional modem disertai dengan lahimya paham rasionalisme. Rasionalisme adalah paham yang mengagung-agungkan rasio atau akal manusia. Menurut paham rasionahisme, manusia dengan akahnya bebas berbuat apa pun yang dianggapnya baik, tanpa hams terikat oleh batas-batas yang ditentukan oheh gereja.
Dengan adanya anggapan tersebut timbullah gagasan untuk memisahkan masalah-masalah kerohanian dan masalah-masalah keduniawian terutama di bidang politik dan pemerintahan. Akibat dan pemisahan itu, mulai diakuinya hak politik yang mencakup hak hidup, hak kebebasan, dan hak pemilikan iiidividu warga negara. Dan adanya pengakuan berbagai hak individu inilah yang kemudian mendorong pecahnya Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis.
Sebagai akibat dan kedua revolusi itu, gagasan mengenai demokrasi semakinjelas. Demokrasi yang terus berkembang hingga sekarang, didasarkan kepada kebebasan individu, persamaan hak dalam hukum dan politik. Dengan demikian, diakui pula hak pilih aktif maupun hak pilih pasif bagi semua warga Negara tanpa kecuali. Selaijutnya, untuk menjamin hak-hak tersebut, diperlukan adanya suatu konstitusi atau undang-undang dasar. Dengan adanya konstitusi itu, raja tidak lagi berkuasa sekehendaknya, melainkan ia hams memerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam konstitusi tersebut. Oleh karena itu, sejak perkembangannya dan abad ke19 hingga sekarang, sistem demokrasi tersebut dikenal dengan demokrasi konstitusional atau demokrasi modern yang tidak hanya bergerak dalam bidang politik, tetapi telah mencakup bidang-bidang laiimya seperti ekonomi, sosial budaya, dan lain-lain.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...