Loading...
Referendum Pada Sistem Demokrasi
Referendum adalah suatu cara yang ditempuh oleh negara untuk mendapatkan keputusan dan rakyat terhadap suatu persoalan. Keputusan tersebut berupa menyetujui atau menolak. Referendum terdiri atas referendum obligator dan referendum fakultatif.
Referendum Obligator
Referendum obligator adalah pemungutan suara rakyat yang wajib diadakan untuk suatu perubahan/penetapan undang-undang dasar negara bagian (kanton) atau undang-undang lainnya yang dianggap sangat penting. Dengan demikian, peraturan atau undang-undang itu baru dapat diterapkan bila telah disetujui oleh warga negara dengan suara terbanyak.
Referendum Fakultatif
Referendum fakultatif adalah pemungutan suara rakyat untuk meninjau pelaksanaan suatu undang-undang. Pemungutan suara itu tidak diwajibkan, kecuali dalam waktu tertentu setelah undang-undang itu diumumkan, temyata sebagian masyarakat meminta diadakan pengulangan referendum.
Sistem referendum diterapkan di negara-negara bagian Swiss yang disebut kanton. Pada setiap negara bagian atau kanton terdapat pula lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...