Loading...

Pengertian Kekuasaan Negara Menurut Para Ahli

Loading...

Pengertian Kekuasaan Negara


Menurut Prof. Miriam Budiardjo, “Kekuasaan adalah kemampuan seseiang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau sekelompok orang lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dan orang yang mempunyai kekuasaan.”

Pada dasamya semua manusia normal memiliki aneka ragam keinginan atau cita-cita yang ingin dicapai. Oleh karena itu, ada kecenderungan memaksakan keinginamiya kepada orang atau kelompok lain. Dalam pergaulan sehari-hari kita dapat melihat kekuasaan itu dalam berbagai aspek. Misalnya kekuasaan orang tua di rumah terhadap anak-anaknya, kekuasaan kepala sekolah atas bawahan dan murid-muridnya, atau kekuasaan majikan atas kaum buruh/para pekerjanya. Secara singkar dapat dikatakan bahwa kekuasaan terdapat dalam semua hubungan sosial dan semua organisasi sosial.



Dengan mengacu pada uraian di atas, dapatlah dikatakan bahwa kekuasaan negara adalah kekuasaan yang berhubungan dengan masalah penyelenggaraan pemerintahan yang seringm disebut kekuasaan politik. Menurut Prof. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, disebutkan bahwa, “kekuasaan politik adalah “kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri.” Kekuasaan politik sebenarnya hanya sebagian dan kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara sebagai satu—satunya pihak yang memiliki hak untuk mengendalikan tingkah laku sosial dengan paksaan.

Walaupun demikian, kekuasaan politik tidak hanya mencakup kekuasaan untuk memaksa warga negara agar tunduk dan taat, tetapi juga mencakup bagaimana dapat mengendalikan orang lain dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan dan aktivitas negara di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Untuk menghindari terjadinya penyimpangan penggunaan kekuasaan dalam pemerintahan atau untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang bagi mereka yang memegang kekuasaan, maka kekuasaan politik itu perlu dibatasi. Adapun untuk membatasinya dengan pasal-pasal tertentu dalam undang-undang dasar (konstitusi), undang-undang, atau peraturan lainnya yang sengaja dibuat untuk keperluan itu.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...