Loading...

Asas Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Negara

Loading...

Asas Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Negara


Pada hakikatnya dalam pembagian kekuasaan dikenal dua cara, yaitu secara vertikal dan secara horizontal.
  1. Pembagian secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan secara bertingkat. Maksudnya kekuasaan itu dibagi dalam beberapa tingkat. Misalnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam suatu negara kesatuan atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalarn suatu negara federasi. Pembagian kekuasaan mi sering pula disebut pembagian kekuasaan secara teritorial.
  2. Pembagian secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dalam pembagian ini lebih dititikberatkan pada pembedaan fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Agar dalam pelaksanan kekuasaan negara tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang, maka sebaiknya diadakan pembagian kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Pembagian kekuasaan itu mula-mula diajarkan oleh negarawan Inggris John Locke (1632- 1704) dalam bukunya Two Treaties on Civil Government (1660). Ia mengatakan bahwa sebaiknya kekuasaan negara dipegang oleh tiga lembaga. Masing-masing lembaga disebutnya dengan lembaga legislatif, eksekutif, dan federatif. John Locke menambahkan pula bahwa kekuasaan yudikatif sudah termasuk kekuasaan eksekutif, sedangkan kekiiasaan federatif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan urusan luar negeri serta urusan perang dan damai.



Ajaran pembagian kekuasaan negara mi semakin populer menjelang meletusnya Revolusi Prancis oleh Montesquieu. Melalui bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois, ia mengkritik dengan tajam mengenai sistem pemerintahan raja Prancis yang absolut dan sewenang-wenang akibat pemusatan kekuasaan. Oleh karena itu, untuk mengakhiri pemerintahan yang absolut sebaiknya dibentuk tiga lembaga pemerintahan. Ketiga lembaga pemerintahan itu disebut trias politica (Politik Tiga Serangkai) yang terdiri atas tiga lembaga, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Montesqieu menambahkan bahwa ketiga lembaga itu hams berdiri terpisah satu sama lainnya dan masing-masing lembaga dipegang oleh badari/lembaga yang terpisah pula.

Ajaran Montesquieu berbeda dengan ajaran John Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif. Montesquieu berpendapat bahwa tidak mungkin hukum dan keadilan dapat ditegakkan apabila kekuasaan mengadili itu berada di tangan eksekutif. Bila hal itu terjadi, putusan-putusan hakim akan dipengaruhi oleh eksekutif. Oleh karena itu, lembaga yudikatif hams berdiri sendiri sebagaimana lembaga laiimya.

Ajaran trias politica hampir sepenuhnya diterapkan di Anierika Serikat. Di Amerika Serikat, presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh kongres yang memegang kekuasaan legislatif. Sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan kongres. Sedangkan Mahkamah Agung walaupun hakimnya diangkat oleh presiden tidak berarti urusannya dicampuri oleh presiden. Hal tersebut dimaksudkan memberi kebebasan kepada Hakim Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan.

Walaupun ketiga lembaga itu memiliki fungsi masing-masing dan terpisah satu dengan lainnya, namun sejak berdirinya negara Amerika Serikat tokoh-tokoh pendiri negara Amerika Serikat menganggap perlu membatasi kekuasaan ketiga lembaga tersebut. Maksudnya tentu saja untuk menjaga keseinibangan dan jangan sampai salah satu di antaranya memiliki kekuasaan lebih besar dan yang lainnya. Selain dan itu ketiga lembaga tersebut diberikan kedudukan yang sederajat agar bisa saling mengawasi.

Pemilihan presiden Amerika Serikat tidak dilakukan oleh kongres, melainkan oleh rakyat secara bertingkat. Mula-mula rakyat memilih anggota dewan pemilih, dan dewan pemilih inilah yang memilih presiden. Oleh karena itu, presiden yang masa jabatannya telah ditentukan selama 4 tahun bertanggung jawab kepada rakyat dan bukan kepada kongres. Dalam pelaksanaan pemerintahannya presiden mengangkat menteri-menteri untuk menduduki kursi di kabinet. Menteri-menteri tersebut bertugas memimpin departemen dan mereka bertanggung jawab kepada presiden. Kongres Amerika Serikat terdiri atas House of Representatives, yaitu wakil dan seluruh rakyat Amerika dan Senate, yaitu wakil dan negarabagian. Tugas dan kongres adalah membuat undang-undang sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang dasar.

Mahkamah Agung dan badan pengadilan federal sebagai pemegang kekuasaan yudikatif bertugas menafsirkan ketetapan-ketetapan dalam konstitusi atau perundang-undangan di bawahnya dan menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutf, apakah bertentangan dengan hukum atau tidak. Walaupun hakim mahkamah agung diangkat dan disahkan oleh senat, tetapi diharapkan badan liii tidak terpengaruh oleh kedua badan lainnya, karena kedudukannya yang bebas itu hakim dapat menjamin keadilan dan menjaga kemurnian hukum.

Adanya saling mengawasi dan kedudukannya yang sederajat antara ketiga’lembaga dapat dilihat dan hal-hal sebagai berikut.
  1. Presiden dapat memveto rancangan undang-undang yang diajukan oleh kongres.
  2. Hak veto presiden dapat dibatalkan oleh kongres dengan minimal dua pertiga suara anggota kongres.
  3. Mahkamah Agung mengadakan pengawasan terhadap kongres melalui hak uji yang dimilikinya atas undang-undang yang dibuat oleh kongres.
  4. Mahkamah Agung dapat mengadili presiden bila presiden melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
  5. Hakim Mahkamah Agung yang diangkat oleh presiden untuk seumur hidup dapat diberh entikan oleh kongres, bila terbukti melakukan tindakan kriminal.
  6. Presiden dapat mengawasi Hakim Mahkamah Agung dengan memberikan grasi, remisi, maupun penangguhan hukuman mati.
  7. Pengangkatan pejabat tinggi negara oleh presiden hams atas persetujuan senat.
  8. Setiap perjanjian yang dibuat oleh presiden dengan negara lain hams lebih dahulu mendapat persetujuan dan senat sebelum perjanjian itu diberlakukan.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep trias politica dalam arti pemisahan kekuasaan yang sesungguhnya, sangat sulit dilaksanakan. Sesudah memasuki abad ke-20, lahirlah konsep negara kesejahteraan (welfare state).

Menurut konsep negara kesejahteraan negara tidak hanya menjaga ketertiban tetapi juga wajib bertanggung jawab atas kesejahteraan seluruh rakyatnya. Oleh karena itu, negara harus mengusahakan pengembangan dan peningkatan sosial dan ekonomi rakyat secara menyeluruh. Dengan demikian, fungsi negara semakin luas dan tidak lagi hanya terpusat pada tiga fungsi kelembagaan yang diajarkan oleh Montesquieu.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...