Loading...

Ajaran Trias Politica Di Indonesia Pada Kekuasaan Negara

Loading...

Ajaran Trias Politica Di Indonesia


Tidak ada satu pasal pun dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dengan tegas menyebutkan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia menganut ajaran trias politica. Walaupun demikian, tersirat dalam beberapa Bab Undang-T3ndang Dasar 1945 bahwa Indonesia menganut ajaran trias politica.

Bab-bab Undang-Undang Dasar 1945 yang dimaksud adalah sebagai berikut.
  1. Bab III Undang-Undang Dasar 1945 tentang kekuasaan pemerintahan negara. Hal tersebut mencerminkan kekuasaan eksekutif yang dijalankan oleh presiden dibantu oleh menterim enteri.
  2. Bab VII Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Dewan Perwakilan Rakyat yang mencerminkan badan legislatif.
  3. Bab IX Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang mencerminkan badan yudikatif yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.


Ajaran trias politica yang diterapkan dalam pemerintahan di Indonesia adalah asas pembagian kekuasaan dan bukan pemisahan kekuasan. Karena di dalam sistem pemerintahan di Indonesia terdapat hubungan kerja sama antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Hubungan kerja sama itu jelas terlihat dalam pembuatan undang-undang dan penetapan anggaran belanja negara. Dalam Pasal 4 (ayat 1) UUD 1945 disebutkan bahwa “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang denganpersetujuan DPR “. Kemudian dalam Pasal 23 (ayat 1) UUD 1945 disebutkan bahwa “... apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah, maka pemerintah menggunakan anggaran tahun yang lalu “.

Sedangkan hubungan dalam bentuk pengawasan terjadi karena seluruh anggota DPR adalah anggota MPR, sehingga wajib mengawasi tindakan-tindakan presiden sebagai mandatarisnya. Hal ini terlihat apabila DPR menganggap bahwa presiden terbukti telah melanggar haluan negara, maka DPR mengundang MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden. Begitu juga dalam hal menyatakan perang atau damai serta perjanjian dengan negara lain yang sebenarnya wewenang dan presiden, namun tetap harus memperoleh persetujuan DPR.

Di bidang yudikatif, Mahkamah Agung berwenang menyatakan sah atau tidaknya suatu peraturan atau perundang-undangan yang tingkatnya lebih rendah daripada undang-undang. Dengan demikian, jelaslah bahwa sistem pemerintahan di Indonesia menganut ajaran trias politica bukan dalam pengertian pemisahan kekuasaan, melainkan pembagian kekuasaan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...