Loading...
Pengertian Negara Hukum Beserta Unsur Dan Prinsipnya
Tokoh yang pertama kali memprakarsai atau mencetuskan terbentuknya negara hukum adalah Immanuel Kant (1724-1804). Gagasan negara hukum Kant itu disebut negara hukum dalam arti sempit atau negara hukum murni. Disebut denikian karena menurutnya Negara hanya berfungsi menjaga ketertiban, agar semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan di atas hukum yang berlaku. Dengan demikian, negara bersikap pasif tanpa berusaha meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Teori negara hukum mumi hanya bertahan hingga awal abad ke-20, karena munculnya teori negara hukum dalam arti 2uas yang disebut juga negara kesejahteraan (welfare state). Menurut teori ini negara seyogyanya tidak hanya menjaga keamanan dan kertiban, tetapi juga harus berusaha meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Dengan demikian, rakyat akan memiliki kesadaran untuk mentaati hukum. Dikarenakan hukum negaralah yang tertinggi, maka baik pernerintah atau siapa pun harus tunduk terhadap hukum tanpa kecuali.
Unsur Negara Hukum
Salah seorang tokoh pendukung negara kesejahteraan adalah Friedrich Julius Stahl. Ta berpendapat bahwa sebagai negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan harus dapat memenuhi unsurunsur berikut.
- a. Pemerintah harus menjunjung tinggi hukum dan menjalankan pemerintahan itu berdasarkan hukum yang berlaku.
- b. Kekuasaan dalam negara hams dibagi dalam lembaga-lembaga sehingga tidak terpusat dalam satu tangan.
- c. Adanya jaminan hak asasi manusia.
- d. Adanya peradilan tata usaha negara.
Menumt A.V. Dicey unsur negara hukum meliputi hal berikut.
- a. Supremasi hukum dimana hukum mesti dipatuhi (supremacy of law).
- b. Adanya kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law).
- c. Adanya jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi dan hadan-badan pengadilan.
Prinsip-prinsip Negara Hukum
Setiap negara hukum hams mengakui beberapa prinsip pokok di antaranya adalah sebagai berikut ini.
- Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum. Prinsip tersebut mengandung pengertian bahwa hukum tidak membedakan kedudukan, jabatan, atau status seseorang. Semua orang diperlakukan sama dihadapan hukum.
- Badan peradilan hams bebas dan pengaruh kekuasaan lain. Untuk tegakn’a keadilan, maka hakim Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan hukum hams bebas dan kekuasaan lainnya, misalnya dan kekuasaan eksekutif.
- Negara dalam menjalankan kekuasaannya hams berlandaskan hukum yang telah diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasar maupun undang-undang lainnya sebagai peraturan pelaksanaannya.
- Pelaksanaan pemilihan umum dalam setiap negara hukum mempakan suatu kehamsan, karena melalui pemilihan umum rakyat dapat melaksanakan hak politiknya untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di parlemen. Dengan adanya wakil-wakil rakyat mereka dapat mengawasi jalannya roda pemerintahan sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah.
- Di dalarn negara hukum, kepentingan umum merupakan prioritas utama dan pemerintah. Kepentingan umum hams ditempatkan di atas kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan.
Sumber Pustska: Yudhistira
Loading...