Loading...
Pengertian Hak Asasi Beserta Macam Dan Sejarahnya
Hak asasi adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang yang dibawa sejak lahir. Hak asasi dimiliki setiap orang tanpa mengenal asal bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin. Dasar dan semua hak asasi itu adalah hak hidup untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
Hak asasi manusia adalah pemberian dan Tuhan Yang Maha Kuasa, maka siapa pun tidak boleh menghalangi apalagi menginjak-injak hak asasi orang lain. Justru sebaliknya dalam pergaulan antarindividu harus saling melindungi dan saling menghormati. Begitu pula pemerintah/negara harus melindungi hak asasi setiap warga negaranya. Setelah dua kali mengalami perang dunia, di mana hak asasi manusia diinjak-injak, timbul keinginan untuk melindungi hak asasi itu oleh berbagai pihak. Usaha-usaha yang dilakukan berhasil pada tahun 1948 tepatnya 10 Desember 1948 dengan tercetusnya Piagam Pernyataan HakAsasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sejarah Hak Asasi Manusia
Dalam sejarah umat manusia, tercatat banyak kejadian di mana seseorang atau sekelompok orang berusaha memperjuangkan apa yang dianggap haknya. Perjuangan itu dilakukan sebĂ gai akibat dan tindakan kesewenang-wenangan dan para penguasa yang bersifat otoriter. Mereka mengabaikan bahkan menginjak-injak hak asasi warga negaranya. Rakyat dianggap tidak memiliki hak apa pun kecuali tunduk dan taat terhadap penguasa. Lambat-laun kesadaran pun timbul dan mereka yang merasa diperlakukan tidak adil. Mereka bangkit untuk memperjuangkan keberadaannya sebagai manusia yang memiliki hak sama dengan manusia lainnya. Dalam proses perjuangan itu, lahirlah sejumlah naskah yang secara berangsur-angsur menetapkan bahwa ada beberapa hak yang sangat mendasar yang dimiliki oleh manusia secara umum.
Naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut.
- aMagna Charta (Piagam Agung 1215). Dokumen ini berisi perjanjian antara
- bangsawan dan para bawahan raja yang hams dilindungi oleh raja. Piagam magna charta sekaligus membatasi kekuasaan Raja John yang sebelumnya tidak terbatas.
- Petition of Rights (1628) yang ditandat angani Raja Charles I.
- Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1689). Keluarnya undang-undang mi didahului dengan The Glorious Revolution 1688 (Revolusi Damai 1688) yang dilakukan oleh Parlemen Inggris terhadap Raja James II yang berkuasa secara otoriter.
- Declaration des droits de l’Homme et du Citoyen (Pemyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789). Piagam mi dikeluarkan sesudah pecah Revolusi Prancis sebagai usaha menggulingkan kekuasaan Raja Louis XVI yang absolut.
- Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1789). Piagam mi disusun oleh tokoh-tokoh Amerika Serikat. Di kemudian han temyata isi piagam im banyak mempengaruhi perjuangan hak asasi diberbagai negara di dunia.
- The Four Freedoms (Empat Kebebasan). Naskah perjuangan hak asasi mi adalah hasil rumusan dan Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt pada awal Perang Dunia II. Adapun keempat kebebasan yang dimaksud adalah:
(1) kebebasan untuk berbicara dan meneluarkan pendapat (freedom of speech);
(2) kebebasan beragama (freedom of religion);
(3) kebebasan dan ketakutan (freedom from fear); dan
(4) kebebasan dan kemelaratan (freedom from want).
Perjuangan hak-hak asasi manusia tidak pernah berhenti, apalagi Perang Dunia II yang berakhir pada tahun 1945 telah membawa korhan jiwa yang jumlahnya tidak sedikit. Oleh karena itu, setelah perang berakhir, tercetuslah Pemyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) yang terdiri atas 30 pasal pada 10 Desember 1948. Pernyataan mi adalah hasil rumusan dan Komisi Hak-hak Asasi Manusia (Commission on Human Right) yang dibentuk pada tahun 1946 oleh Persenikatan Bangsa-Bangsa.
Perlindungan atas hak-hak asasi manusia tidak hanya sampai di situ saja. Dalam siding umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966 secara akiamasi disepakati dua perjanjian intern asional mengenai hak asasi manusia. Kedua penjanjian itu adalah
- penjanjian tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya (covenant on economic, social, and cultural rights), serta
- perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik (covenant on civil and political rights).
Walaupun telah disepakati bersama oleh negara-negara anggota lembaga internasional itu, namun barn pada bulan Januari 1976 perjanjian mengenai masalah ekonomi, sosial, dan budaya dibenlakukan. Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memberlakukan perjanjian itu disebabkan pada waktu menyusun rumusan perjanjian yang merupakan tindak lanjut dan pern yataan tersebut, ternyata menimbulkan perbedaan pendapat di antara negara-negara perumusn ya. Perbedaan irn antara lain mengenai hak-hak tradisional, seperti kebebasan mengeluarkan pendapat, hak atas kedudukan yang sama di muka hukum, dan sifat hak-hak barn di bidang ekonomi dan sosial yang meliputi hak atas penghidupan yang layak atau hak untuk memperoleh pengajaran. Bila dibandingkan dengan hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya jauh lebih sulit untuk dipeninci. Hal mi disebabkan konsep penghidupan yang layak, penafsirannya akan sangat berbeda antara masyarakat negara-negara kaya dengan masyarakat di Negara-negara miskin.
Hak sipil dan politik pada hakikatnya menuntut penlindungan dan pihak penguasa. Oleh karena itu, untuk melaksanakan hak sipil dan politik cukup dengan mengatur peranan pemerintah melalui perundang-undangan agar campur tangannya dalam kehidupan masyarakat tidak melanggar batas-batas tertentu. Sebaliknya dalam hak-hak ekonomi, selain melalui undang-undang yang dibuat untuk keperluan itu, pemerintah juga hams secara aktif mendayagunakan semua potensi masyarakat, menggali semua sumber kekayaan alam, serta mengatur kegiatan ekonomi sedemikian rupa sehingga hak-hak ekonomi masyarakatnya, seperti hak atas pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak benar-benar dapat terwujud.
Selain dan itu perbedaannya dapat pula dilihat dan mekanisme pengawasan. Pelaksanaan hak ekonomi bagi banyak negara merupakan sesuatu hal yang sulit diselenggarakan secara sempuma. Itulah sebabnya dalam perjanjian tentang hak-hak ekonomi, ditentukan bahwa setiap negara yang mengikat din dalam perjanjian itu cukup memberi laporan mengenai kemajuan ekonomi yang dicapai kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Jadi, perjanjian itu hanya menetapkan agar setiap negara berusaha memajukan ekonominya, tanpa hams mendapat pengawasan secara khusus dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sebaliknya hak-hak sipil dan politik hams dilaksanakan secara efektif dan diawasi secara
khusus. Hal ini tercermin dalam ketentuan yang termuat dalam perjanjian tentang hakh ak sipil dan politik “... bahwa akan dibentuk suatu Panitia Hak-hak Asasi (Human Rights Committee) “. Panitia mi bertugas menerima dan menyelidiki pengaduan dan suatu Negara terhadap negara lain yang telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian itu.
Selain perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik, disusun pula optimal protocol. Dalam protocol ini ditetapkan bahwa panitia hak-hak asasi dapat pula menerima pengaduan dan perorangan, mengenai pelanggaran terhadap hak sipil dan politik oleh negara yang turut menandatangani optimal protocol itu.
Macam-macam Hak Asasi
Macam-macam hak-hak asasi manusia adalah sebagai berikut.
- HakAsasi Pribadi (Personal Right). Hak asasi tersebut meliputi hak untuk hidup, hak untuk memiliki kebebasan dan keamanan atas dirinya, hak atas kesamaan di muka badan-badan peradilan, hak atas kebebasan berpikir, hak untuk memeluk agama 5’ang disukainya, hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan, dan hak untuk benlibur atau benistirahat.
- HakAsasi Politik (Political Right). Hak asasi tersebut meliputi hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak untuk berserikat (mendinikan partai politik, atau menjadi anggota partai politik atau organisasi massa), hak untuk memilih atau dipilih, serta berhak atas suatu kewarganegaraan.
- Hak Asasi Ekonomi (Economic Rights). Hak asasi tersebut meliputi hak pekerjaan, hak untuk memiliki sesuatu barang, hak atas pensiun, hak atas penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya.
- Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Cultural Right). Hak asasi tersebut meliputi hak untuk mendapat pendidikan dan pengajaran, hak memilih jenis pendidikan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
Demikianlah bermacam-macam hak asasi manusia yang walaupun telah berlaku secara universal, namun hingga kini masih sering terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi tersebut di atas. Di berbagai belahan bumi diharapkan bila semua pihak saling menghormati hak-hak asasi ini, warga masyarakat dunia akan hidup dalam ketenangan dan ketenteraman.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...