Loading...
Otonomi Daerah Dalam Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah
Otonomi daerah merupakan perwujudan dan asas desentralisasi. Dengan diterapkannya asas desentralisasi, berarti daerah mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Hak inilah sebenarnya disebut otonomi daerah. Jadi, dengan diberikannya hak otonomi ini, daerah mempunyai kebebasan untuk menentukan cara mengurus dan menyelenggarakan kepentingan rumah tangganya sendiri.
Sebagai dasar hukum diberikannya hak otonomi kepada daerah adalah Pasal 18 UUD 1945. Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, pmerintah atas persetujuan DPR inengeluarkan Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah No. 5 Tahun 1974 yang telah diganti dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa pelaksanaan otonomi didasarkan kepada prinsip nyata, luas dan bertanggung jawab.
Suatu daerah yang telah menerima hak otonomi, maka daerah tersebut dinarnakan daerah otonom. Daerah otonom atau cukup disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mernpunyai batas daerah tertentu; berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian daerah itu diperkenankan mempunyai pemerintahan sendiri, kekayaan sendiri, batas-batas wilayah tertentu. Pemerintah daerah wajib membangun dan mengembangkan pembangunan di daerahnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Konsekuensinya pemerintah daerah harus memiliki inisiatif dan terobosan-terobosan dalam membangun daerahnya.
Pemerintahan daerah adalah kepala daerah beser(a perangkat daerah otonomi yang lain, disebut Badan Eksekutif Daerah. Keduanya berkedudukan sejajar. Kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya (pemerintah daerah) yang disebut sebagai badan eksekutif daerah bertugas di bidang eksekutif (pemerintah), sedangkan Dewan Perwakilan Daerah sebagai Badan Legislatif Daerah bertugas di bidang legislatif. Dalarn pembuatan peraturan daerah, DPRD diberikan hak inisiatif. Kedudukan DPRD melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 cukup kuat jika dibandingkan dalam undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Diantara hak yang dimiliki oleh DPRD yang membuat kedudukannya cukup kuat adalah
- meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati dan Walikota;
- mengatur penyelidikan;
- mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.
Selain dan Kepala Daerah dan DPRD, terdapat pula Badan Pertimbangan Daerah, Dinas Daerah dan Perusahaan Daerah.
Kepala Daerah
Kepala Daerah, mempunyai dua fungsi.
- Kepala daerah otonom yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal mi sebagai perwujudan dan seorang kepala daerah yang dipilih oleh DPRD.
- Kepala Wilayah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum yang merupakan tugas pemerintahan pusat di daerah. Hal mi merupakan perwujudan dan seorang kepala daerah yang diangkat oleh presiden untuk KDT I, dan Mendagri untuk KDT II.
Mengingat betapa penting dan luasnya tugas seorang kepala daerah, maka ia perlu didampingi seorang sekretaris daerah yang juga merangkap sebagai sekretaris wilayah (Sekwilda). Di daerah terdapat pula dinas-dinas daerah sebagai unsur pelaksana pemerintahan daerah. Dinas-dinas itu berada dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Seperti halnya DPR RI, susunan, keanggotaan dan pimpinan DPRD diatur dengan undang-undang. DPRD adalah salah satu partner kepala daerah. Dengan kata lain DPRD adalah wakil dan seluruh rakyat daerah tersebut. Untuk melaksanakan fungsinya DPRD mempunyai hakhak untuk mengajukan pertanyaan, meminta keterangan, mengadakan perubahin terhadap peraturan daerah, mengajukan pendapat, dan mengadakan penyelidikan. DPRD bersidang sekurang-kurangnya enam kali dalam setahun. Disamping DPRD, terdapat sekretariat DPRD, yang dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Tugasnya adalah membantu pimpinan DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Sekretaris DPRD I, diangkat oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan .Sekretaris DPRD II diangkat oleh Gubemur Kepala Daerah Tingkat I atas nama menteri dalàm negeri.
Badan Pertiinbangan Daerah (BPD)
Badan Pertimbangan Daerah (BPD) bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada kepala daerah baik diminta atau tidak. Anggotanya terdiri dan pimpinan DPRD, dan unsur fraksi yang belum terwakili di DPRD.
Dinas Daerah
Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintahan daerah. Pembentukannya, susunan organisasi dan formasinya ditetapkan dengan peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dinas daerah itu, antara lain Dmas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Penerangan, Dinas Pertanian, Dinas Pengairan dan sebagainya.
Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah adalah suatu badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Gunanya adalah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan menambah penghasilan daerah. Contohnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan perusahaan-perusahaan daerah yang bergerak di sektor-sektor lainnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...