Loading...
Wilayah Administratif Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah
Setelah keluamya UU No. 22 Tahun 1999 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah, wilayah administratif berada di tingkat propinsi. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja Gubemur selaku wakil pemeriritah. Kewenangan yang dimilikf oleh propinsi sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubemur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Dengan kata lain Propinsi di samping sebagai daerah otonom juga sebagai wilayah administrasi. Hal ini berbeda dengan UU No. 5 Tahun 1974, yang menyatakan selain dan propinsi yang menjadi wilayah administrasi, kabupaten dan kotamadyajuga termasuk wilayah administratif.
Adapun yang menjadi pertimbangan propinsi dijadikan daerah otonom sekaligus sebagai wilayah administrasi adalah sebagai berikut.
- Untuk memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang bersifat lintas daerah kabupaten dan daerah kota serta melaksanakan kewenangan otonomi daerah yang belum dapat dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah kota; dan
- Untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tertentu yang dilimpahkan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi.
Kepala daerah mempunyai kewajiban
- mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Prokiamasi Kemerdekaaan tanggal 17 Agustus 1945;
- memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
- menghormati kedaulatan rakyat;
- menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
- meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
- mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai peraturan daerah bersama dengan DPRD.
Pengawasan
Pengawasan merupakan suatu upaya untuk menjamin adanya keserasian dan keselarasan antara tindakan pusat dengan tindakan daerah yang dibedakan atas pengawasan umum dan pengawasan khusus.
- Pengawasan umum
Penagawasan umum adalah suatu jenis pengawasan yang dilakukan oleh menteri dalam negeri dan Gubernur/bupati/Walikotamadya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Pengawasan itu meliputi urusan rumah tangga daerah dan urusan tugas perbantuan.
- Pengawasan khusus
Pengawasan khusus adalah suatu pengawasan yang dilakukan terhadap semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah. Pengawasan khusus terdiri dan pengawasan preventive dan pengawasan represif.
Pengawasan preventif adalah pengawasan berupa pengesahan dan pejabat berwenang (menteri dan gubemur) terhadap peraturan dan keputusan daerah mengenai hal-hal tertentu. Atau dengan kata lain Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah mengenai hal-hal tertentu, barn berlaku setelah adanya pengesahan dan pejabat yang berwenang. Sedangkan pengawasan represfadalah pengawasan berupa pembatalan atau penangguhan peraturan atau Keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, pengawasan terhadap pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh DPRD sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat di daerah. Dalam Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD berkedudukan sej ajar sebagai mitra Pemerintah Daerah serta bukan bagian dan Pemerintah Daerah, sebagaimana yang terjadi pada waktu berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pemerintahan daerah meliputi:
- pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan penrndang-undangan lain;
- pelaksanaan Keputusan Gubemur, Bupati dan Walikota;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pelaksanaan kerja sama internasional di daerah;
- kebijakan Pemerintah Daerah.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...