Loading...
Bentuk Pemerintahan Republik Dan Contohnya
Republik berasal dan kata res dan publica. Res artinya kepentingan dan publica artinya umum. Jadi, republik artinya organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan umum. Dalam bentuk republik rakyatlah yang menentukan pemerintahan, termasuk menentukan kepala negaranya. Kepala negara sebuah republik adalah presiden. Ia dipilih oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu. Misalnya di Amerika masa jabatan presiden 4 tahun, di Indonesia 5 tahun.
Dalam pelaksanakannya republik terbagi atas tiga macam, yaitu republik absolut, republic konstitusional, dan republik parlementer.
Republik Absolut
Disebut republik absolut bila kepala negaranya memerintah tanpa batas. Ia memerintah secara diktator atau tirani. Konstitusi atau undang-undang dasar diabaikan, lembaga parlemen tidak berfungsi. Sistem kepartaian dalam republik absolut biasanya hanya terdiri atas satu partai yaitu partai penguasa. Sebagai partai penguasa, peranannya hanya sekedar membenar-benarkan apa yang diinginkan oleh penguasa. Contoh republik absolut antara lain Jerman pada masa pemerintahan Hitler dan Italia pada masa pemerintahan Mussolini.
Republik Konstitusional
Disebut republik konstitusional apabila presiden dan republik yang bersangkutan menjalankan pemerintahan itu didasarkan pada undang-undang dasar yang berlaku. Lembaga-lembaga negara berfungsi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dasar, serta partai-partai politik dapat memainkan peranannya sebagai alat kontrol penguasa tanpa dihalang-halangi.
Republik Parlementer
Dalam bentuk pemerintahan parlementer, presiden merupakan kepala negara. Presiden bukan kepala pemerintahan, melainkan hanya sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat. Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang merupakan kepala pemerintahan. Ia bersama-sama dengan anggotanya bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat/ parlemen. Sebagai contoh Republik Indonesia pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dalam republik parlementer kedudukan DPR/parlemen cukup kuat untuk mengawasi pelaksanaan pemerintahan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...