Loading...

Hubungan Antara Hak Dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku

Loading...

Hubungan Antara Hak Dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku


Banyak peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah hak dan kewajiban warganegara Indonesia. Oleh karena itu, pada bahasan mi hanya beberapa yang akan dibicarakan, mengingat sempitnya ruang dan waktu yang tersedia. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hubungan antara hak dan kewajiban warganegara Indonesia antara lain sebagai berikut.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960

Undang-undang imi mengatur tentang aturan pokok agraria. Dalam undang-undang itu dapat dijumpai mengenai hak dan kewajiban warganegara yang berhubungan dengan tanah, sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal di bawah ini.


  • Pasal 6
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pasal ini mengandung pengertian bahwa, walaupun seseorang berhak atas sebidang tanah, namun bila sewaktu-waktu tanah itu diperlukan untuk kepentingan umum, hams direlakan.Misalnya untuk jalanan, atau bangunan perkantoran, sekolahan dan sebagainya, dengan ganti rugi.
  • Pasal 9
  1. Hanya WNI yang dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa.
  2. Tiap-tiap WNI baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik untuk din sendiri maupun keluarganya.
Kedua ayat dalam pasal 9 mi mengatur mengenai hak yang berhubungan dengan tanah. Di samping berisikan peraturan hak atas tanah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 juga mengatur kewajiban-kewajiban sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 10.
  • Pasal 10 ayat (1)
Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada dasarnya diwajibkan mengerjakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
  • Pasal 15
Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakan adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonominya lemah. Dan pasal-pasal tersebut, jelas adanya kewajiban WNI yang memiliki hak atas tanah di antaranya:
  1. Tanah hak miliknya dapat dilepaskan dengan rela apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk sarana umum; seperti jalan, pengairan, perkantoran, sekolahan dan lain-lain.
  2. Tanah-tanah yang menjadi häk milik atau hak penggarapan atau badan hukum tertentu, wajib digarap atau diusahakan sehingga tanah-tanah itu tidak terlantar.
  3. Tanah-tanah yang menjadi hak milik atau hanya sebagai penggarap harus dijaga kesuburannya, terutama untuk pertanian.

Undang-Undang No. 14 Tahun 1969

Undang-undang No. 14 Tahun 1969, mengenai ketentuan pokok tenaga kerja. Dalam pasal 3 undang-undang itu disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan mi merupakan perwujudan dan pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Di samping berhak untuk memiliki pekerjaan, setiap orang berkewajiban pula memenuhi persyaratan yang diminta oleh perusahaan swasta maupun kantor-kantor pemerintahan; seperti kecerdasan dan ketrampilan, serta persyaratan lainnya. Kemudian setelah diterima, ia harus mentaati semua peraturan yang berlaku diperusahaan itu.

Undang- Undang No. 2 Tahun 1989

Undang-Undang mi mengatur tentang sistem pendidikan nasional juga mengenai hak dan kewajiban WNI yang berkenaan dengan pendidikan/pengajaran.
  • Pasal 5
Setiap warganegara mempunyai hak yang sanii untuk memperoleh pendidikan.
  • Pasal 6
Setiap warganegara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar.

Sedangkan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan terdapat dalam pasal 25 ayat (1) yang berbunyi:

Setiap peserta didik berkewajiban untuk:
  1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dan kewajiban tersebut sësuai dengan peraturan yang berlaku,
  2. mematuhi semua peraturan yang berlaku,
  3. menghormati tenaga kependidikan, serta
  4. ikut memelihara sarana prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...