Loading...

Pembagian Hukum Dalam Tata Hukum Negara

Loading...

Pembagian Hukum Dalam Tata Hukum Negara


Hukum dapat dibedakan atas beberapa segi

Pembagian Hukum Menurut Sumbernya

  1. Hukum undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam perundang-undangan negara.
  2. Hukum kebiasaan (adat) yaitu adat atau kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat, akan ditaati.
  3. Hukum traktat yaitu hukum yang dibuat akibat perjanjian antar negara.
  4. Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Pembagian Hukum Menurut Bentuknya

  1. Hukurn tertulis, yaitu seluruh peraturan perundangan yang tertulis.
  2. Hukum tak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat.



Pembagian Hukum Menurut Wilayah Berlakunya

  1. Hukum lokal, yaitu hukum yang berlaku hanya di daerah tertentu.
  2. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di seluruh wilayah suatu negara.
  3. Hukum intemasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara.
  4. Hukum asing, yaitu hukum negara asing yang berlaku di negara lain.

Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya

  1. Ius Constitium (hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku
  2. Ius Contituendum (hukum masa depan), yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku di masa datang.
  3. Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku dalam segala waktu.

Pembagian Hukuin Menurut sifatnya

  1. Hukum memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun hams ditaati.
  2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dikesampingkan bila pihak lain telah membuat peraturan sendiri.

Pembagian Hukum Menurut Wujudnya

  1. Hukum objektif, yaitu hukum yang berlaku secara umum dalam suatu negara.
  2. Hukum subjektif, yaitu hukum yang hanya berlaku bagi orang tertentu.

Pembagian Hukuin Meizuriit Cara Mempertahankannya

  1. Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan larangan.
  2. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan dan mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil.

Pembagian Hukuin Henurut Isinya

  • Hukum publik terdiri atas berikut ini.
  1. Hukum tatanegara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
  2. Hukum tata usaha negara, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dan kekuasaan alat perlengkapan negara.
  3. Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang serta apa hukumannya.
  • Hukum privat (hukum sipil) dapat dibedakan atas:
  1. Hukum perdata, yaitu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar pribadi-pribadi dalam masyarakat. Hukum perdata mi terdiri dan; Hukum perseorangan, hukum kekeluargaan, hukum harta kekayaan, hukum waris.
  2. Hukum dagang, yaitu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan-hubungan dagang, bentuk-bentuk perusahaan dan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan perdagangan.
Hukum sipil dalam arti luas meliputi hukum perdata dan hukum dagang, sedangkan dalam arti sempit hanya meliputi hukum perdata saja.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...