Loading...
Pembagian Hukum Dalam Tata Hukum Negara
Hukum dapat dibedakan atas beberapa segi
Pembagian Hukum Menurut Sumbernya
- Hukum undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam perundang-undangan negara.
- Hukum kebiasaan (adat) yaitu adat atau kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat, akan ditaati.
- Hukum traktat yaitu hukum yang dibuat akibat perjanjian antar negara.
- Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Pembagian Hukum Menurut Bentuknya
- Hukurn tertulis, yaitu seluruh peraturan perundangan yang tertulis.
- Hukum tak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat.
Pembagian Hukum Menurut Wilayah Berlakunya
- Hukum lokal, yaitu hukum yang berlaku hanya di daerah tertentu.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di seluruh wilayah suatu negara.
- Hukum intemasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara.
- Hukum asing, yaitu hukum negara asing yang berlaku di negara lain.
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Constitium (hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku
- Ius Contituendum (hukum masa depan), yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku di masa datang.
- Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku dalam segala waktu.
Pembagian Hukuin Menurut sifatnya
- Hukum memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun hams ditaati.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dikesampingkan bila pihak lain telah membuat peraturan sendiri.
Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
- Hukum objektif, yaitu hukum yang berlaku secara umum dalam suatu negara.
- Hukum subjektif, yaitu hukum yang hanya berlaku bagi orang tertentu.
Pembagian Hukuin Meizuriit Cara Mempertahankannya
- Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan dan mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil.
Pembagian Hukuin Henurut Isinya
- Hukum publik terdiri atas berikut ini.
- Hukum tatanegara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
- Hukum tata usaha negara, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dan kekuasaan alat perlengkapan negara.
- Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang serta apa hukumannya.
- Hukum privat (hukum sipil) dapat dibedakan atas:
- Hukum perdata, yaitu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar pribadi-pribadi dalam masyarakat. Hukum perdata mi terdiri dan; Hukum perseorangan, hukum kekeluargaan, hukum harta kekayaan, hukum waris.
- Hukum dagang, yaitu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan-hubungan dagang, bentuk-bentuk perusahaan dan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan perdagangan.
Hukum sipil dalam arti luas meliputi hukum perdata dan hukum dagang, sedangkan dalam arti sempit hanya meliputi hukum perdata saja.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...