Loading...

Pengertian Peradilan Sipil Dan Peradilan Militer

Loading...

Pengertian Peradilan Sipil Dan Peradilan Militer



Perhatikan secara saksama dua buah gambar berikut! Peristiwa apa yang ditunjukkan pada gambar? Berkomentar dan jelaskan perbedaan antara gambar A dengan gambr B!

Benar, kedua gambar tersebut menunjukkan sebuah proses peradilan. Gambar A menunjukkan sebuah peradilan militer dan gambar B menunjukkan proses peradilan sipil. Peradilan sipil meliputi peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Peradilan sipil adalah peradilan untuk memproses tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penduduk sipil. Sedangkan peradilan militer adalah peradilan untuk memproses tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota militer termasuk memproses gugatan tata usaha militer.



Tindak pidana yang diproses di peradilan militer inisalnya pembantaian, melakukan penyelundupan, dan penembakan membabibuta kepada penduduk sipil. Sedangkan gugatan tata usaha militer meliputi gugatan terhadap keputusan tata usaha militer yang bertentangan dengan undang-undang, penyalahgunaan wewenang jabatan (tata usaha militer) dalam mengambil sebuah keputusan, misalnya pemecatan tanpa dasar yang kuat.

Sebelum melanjutkan pembahasan tentang proses atau acara peradilan sipil, perlu diketahui beberapa istilah berkaitan dengan cara penyelesaian perkara yang diatur dalam hukum acara.
  1. Penyelidik adalah petugas polisi negara RI yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
  2. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan (proses hukum selanjutnya).
  3. Penidik adalah petugas polisi negara RI yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
  4. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga jelas tindak pidana yang terjadi serta guna menentukan tersangkanya. adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan melaksanakan keputusan pengadilan.
  5. Penuntun adalah tindakan penuntut umum/jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan dengan permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan.
  6. Petitum adalah permohonan penggugat (dalam hukum privat/ perdata) supaya dikabulkan atau diputuskan oleh hakim.
  7. Hakim adalah pejabat pengadilan yang diberi wewenang untuk mengadili.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...