Loading...

Rumusan Demokrasi Pancasila

Loading...

Rumusan Demokrasi Pancasila


Demokrasi Pancasila sudah menjadi pemahaman sebagai sistem politik di Indonesia. Namun demikian, rumusan demokrasi Pancasila itu sendiri, hingga sekarang, masih sering diperdebatkan oleh berbagai kalangan. Oleh karena itu, kita perlu menyimak berbagai rumusan mengenai demokrasi Pancasila.

Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)


  • Bidang politik dan konstitusional


  1. Demokrasi Pancasila, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945. berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum, yang menjadikan kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara. Hak-hak asasi manusia, baik dalam aspek kolektif maupun perseorangan, dijainin. Penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional.
  2. Sosialisme Indonesia. berarti masyarakat yang adil dan makmur.
  3. Elan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.



  • Bidang Ekonomi

Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945, pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, antara lain mencakup:

  1. Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan koperasi.
  2. Pengakuan atas hak inilik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya.
  3. Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan, serta pelindung.


Musyawarah Nasional III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966)


Asas negara hukum Pancasila mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan pendidikan.
  2. Peradilan yang bebas dan tidak meinihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan apa pun.
  3. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan, yang berarti bahwa ketcntuan hukumnya dapat dipahaini, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.


Simposiuin Hak-hak Asasi Manusia iuni 1967)


Apa pun predikat yang akan diberikan kepada demokrasi kita, demokrasi itu haruslah demokrasi yang bertanggung jawab. Artinya bahwa demokrasi tersebut dijiwai oleh rasa tanggung jawab terhadap Tuhan dan sesama kita.

Stabilitas politik, sebagaimana dimaksud ketika timbulnya gagasan penyederhanaan partai politik secara formal, telah tercapai dan terjamin setelah kembali kepada UUD 1945, yang menetapkan bahwa presiden memperoleh kesempatan untuk bekerja selama lima tahun setelah dia dipilih. Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjad? kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu “political culture” yang penuh vitalitas. Berhubungan dengan keharusan kita di tahun-tahun yang akan datang untuk memperkembangkan pertumbuhan ekonomi secara cepat, maka disamping pemerintah yang kuat dan berwibawa, diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dan kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu, kita memerlukan kebebasan politik yang sebesar mungkin.

Persoalan HAM manusia dalam kehidupan kepartaian pada tahun-tahun yang akan datang hams ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara tiga hal, yaitu adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan, adanya kebebasan yang sebesar-besarnya, aperlunya membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara cepat).

Dengan demikian, kita perlu melakukan usaha secara terus-menerus untuk merumuskan Pancasila agar lebih terperinci dan lebih mantap sebagai landasan demokrasi di Indonesia.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...