Loading...

Berpartisipasi Dalam Peningkatan Jaminan Keadilan

Loading...

Berpartisipasi Dalam Peningkatan Jaminan Keadilan


Di antara tanda-tanda pemerintahan yang baik adalah adanya sistem hukum (rule of law) yang harus berdasarkan keadilan dan ditegakkan tanpa diskriminasi, terutama hukum mengenai hak asasi manusia (HAM). Berkaitan dengan sistem hukum tersebut, hendaknya hukum mampu mencapai kondisi sebagai berikut.


  • Terciptanya sistem hukum nasional yang terjabarkan secara hierarkis, utuh, terpadu, dan menyeluruh, serta mampu
  1. mengatur, membela, dan mengayomi rakyat,
  2. meningkatkan harkat dan martabat rakyat, dan
  3. memantapkan kesadaran akan hak dan kewajiban rakyat.
  • Terwujudnya produk hukum. baik tertulis maupun tidak tertulis, yang dapat menjamin terselenggaranya kepastian hukum yang jujur, adil, dan konsisten sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
  • Terselenggaranya penerapan dan penegakan hukum yang lebih transparan, jujur, adil, dan konsisten berdasarkan asas keadilan dan kebenaran yang ditunjang oeh sarana prasarana hukum yang memadai dan andal.
  • Terwujudnya perilaku, etika, dan moral aparat hukum yang betul-betul mencerminkan nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan seluruh lapisan masyarakat terhadap hukum, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Adalah menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan. Apa yang menjadi jaminan keadilan di negara Indonesia? Yang menjadi jaminan keadilan adalah norma hukum, yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif). Dengan peraturan perundang-undangan tersebut, kita sebagai warga negara dapat ikut berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan, misalnya:
  1. Bersedia menjadi saksi bila diminta dan memberikan keterangan yang benar dan jujur.
  2. Turut serta mengawasi jalannya pemerintahan agar terlaksana pemerintahan yang baik.
  3. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Mengkritisi perbuatan yang menyimpang dan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan perseorangan warga masyarakat maupun oleh aparat pemerintah.
  5. Mendukung keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...