Loading...
Perjuangan Kembali Menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Hasil persetujuan dan kesempatan dalam KMB yang berakhir pada tanggal 2 Nopember 1949 adalah dibentuknya satu negara federal di Indonesia. Negara federal baru itu diberi nama Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dan negara-negara bagian, di antaranya Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Indonesia Timur, dan ,j satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah. Masing-masing negara bagian mempunyai luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda.
Negara-negara bagian dan satuan kenegaraan itu dibentuk oleh Belanda untuk memancing Republik Indonesia. tokoh terkemuka yang duduk dalam Kabinet RIS antara lain Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Arnold Manuhutu, Anak Agung Gede Agung, Ir. Herling Laoh, Sultan Hainid II, dan lain-lain. Kabinet RIS merupakan kabinet yang mengutamakan keahlian para anggotanya. Anggota-anggota kabinet ini sebagian besar orang Republik yang mendukung Negara Kesatuan RI. Hanya dua orang saja yang mendukung sistem federal, yaitu Sultan Hainid II dan Anak Agung Gede Agung, sehingga gerakan untuk membubarkan RIS dan membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) semakin kuat Sistem federal dipandang oleh rakyat Indonesia sebagai alat Belanda untuk memecah-belah rakyat Indonesia agar mereka tetap dapat berkuasa di negeri kita.
Dasar pembentukan negara federal di Indonesia sangat lemah, tidak didukung oleh satu ikatan ideology yang kuat, dengan tujuan kenegaraan yang tidak jelas, dan tanpa dukungan rakyat banyak. Dengan demikian eksistensinya sangat bergantung pada kekuatan iniliter Belanda yang terdiri dari Koninklijk Leger (KL) atau Tentara Kerajaan dan Koninklijk Nederlands Indisch Leger (KNIL) atau Tentara Kerajaan Hindia Belanda.
RIS sebagai satu negara yang baru diakui kedaulatannya harus menghadapi rongrongan yang didukung oleh kekuatan militer, yang dilakukan oleh golongan yang takut akan kehilangan hak-haknya apabila Belanda meninggalkan Indonesia. Gejala-gejala ini mulai tampak ketika beberapa negara bagian menolak masuknya APRIS (yang berasal dan TNI) ke dalam wilayahnya. Bahkan satuan KNIL yang telah menjadi APRIS menuntut untuk ditetapkan sebagai alat negara bagian di mana mereka tinggal.
Namun gerakan-gerakan di negara-negara bagian untuk kembali ke negara kesatuan semakin kuat. Pada tanggal 19 Mei 1950 diadakan persetujuan RIS-RI untuk mempersiapkan prosedur pembentukan negara kesatuan. Pihak RIS diwakili oleh Perdana Menteri Moh. Hatta dan pihak RI oleh Perdana Menteri RI dr. Abdul Halim. Menurut persetujuan itu, negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan dibentuk oleh RIS bersama dengan RI di Yogyakarta. Untuk pelaksanaannya, dibentuk panitia gabungan RIS dan RI yang bertugas merancang undang-undang dasar negara kesatuan. Panitia ini dipimpin oleh Prof. Dr.Mr. Soepomo dan pada tanggal 20 Juli 1950 telah berhasil menyelesaikan tugasnya. Rancangan undang-undang dasar negara kesatuan diserahkan kepada dewan-dewan perwakilan negara bagian untuk disempurnakan. Undang-undang dasar negara kesatuan ini mengandung unsur-unsur UUD 1945 dan UUD RIS. Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950 rancangan undang-undang dasar diterima, baik oleh Senat dan Parlemen RIS serta KNIP. Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Soekarno menandatangani Rancangan Undang-Undang Dasar menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUDS 1950).
Pada tanggal 17 Agustus 1950, dengan resini RIS dibubarkan dan dibentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Resininya negara kesatuan yang baru itu merupakan kelanjutan dan RIS, karena mengalaini perubahan undang-undang dasar. Tetapi sebagian rakyat Indonesia menganggap bahwa negara kesatuan baru itu merupakan kelanjutan dan Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...