Loading...

Faktor-Faktor Pendukung Demokrasi Pancasila

Loading...

Faktor-Faktor Pendukung Demokrasi Pancasila


Dalam pembangunan sistem politik demokrasi Pancasila ada beberapa faktor pendukung antara lain sebagai berikut:
  • Ideologi Pancasila itu sendiri sebagai suatu ideologi demokratik atau ideologi terbuka, bukan ideologi kediktatoran atau ideologi tertutup.  Adapun ciri utama ideologi demokrasi atau ideologi terbuka ialah pengakuan secara murni dan konsekuen terhadap harkat, martabat, dan derajat manusia yang mempunyai hak-hak asasi yang fundamental, yaitu hak hidup, hak mengejar kebahagiaan, dan hak kemerdekaan, baik kemerdekaan politik, sosial, ekonomi, maupun budaya. Di dalam kemerdekaan itu sudah barang tentu dituntut pert anggungjawaban. Dengan demikian, kemerdekaun politik harus disertai atau dimintai pertanggungjawaban politik. Kemerdekaan sosial harus disertai pertanggungjawaban sosial. Kemerdekaan ekonomi harus pula disertai pertanggungjawaban ekonomi untuk kepentingan semua pihak. Mengingat kemerdekaan ekonomi, yang tidak disertai pertanggungjawaban sosial, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka akan dapat menimbulkan keresahan-keresahan sosial dan keresahan-keresahan politik yang akan membawa dampak jauh yang bersifat negatif. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya dampak negatif kemerdekaan ekonomi yang dimiliki oleh orang-orang tertentu dan golongan tertentu yang akan bersifat monopoli ataupun oligopoli, maka diperlukan adanya UU yang mengaturnya. Kemerdekaan budaya harus disertai pertanggungjawaban pula terhadap kelestarian budaya. Dengan deinikian, akan dapat mencegah terhadap hadir atau berkembangnya budaya-budaya asing atau yang bersifat asing yang akan dapat merusak budaya sendiri.

  • UUD 1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap terw ujudnya demokrasi Pancasila. Mengingat di dalain UUD 1945 terdapat pembagian kekuasaan, sehingga mencegah secara konstitusional terjadinya sentralisasi kekuasaan pada satu orang ataupun kelompok tertentu, disebabkan sentralisasi kekuasaan yang deinikian akan menimbulkan kerusakan terhadap rakyat, bangsa, dan negara yang menghendaki tegaknya demokrasi.
  • Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaiit). Di dalam setiap negara hukum sudah tentu segala kegiatan dan tindakan pemerintah sebagai penyelenggara kekuasaan negara selalu dan harus selalu berpedoman kepada UUD. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang ditujukan untuk kepentingan-kepentingan sendiri atau kepentingan-kepentingan tertentu di luar kepentingan-kepentingan rakyat. Suatu tindakan yang menyalahgunakan kekuasaan merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum atau pelanggaran terhadap konstitusi dengan istilah lain disebut Break The Law atau Break The Constitution. UUD 1945 sebagai landasan demokrasi tidak menghendaki adanya tindakan-tindakan yang deinikian oleh siapa pun. Oleh karena itu, pembangunan dernokrasi Pancasila mendapatkan suatu kekuatan konstitusional mengingat di dalam demokrasi menghendaki tegaknya hukum.
  • Pada masa reformasi ini, di Indonesia terdapat banyak partai politik, antara lain Partai Golkar. PDI-R PKB, PPP, Partai Demokrat, PKS, dan PAN, yang menunjukkan terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi seperti halnya negara-negara yang menganut paham demokrasi, baik di Barat maupun di Timur. Di dalam negara dernokrasi diperlukan adanya partai politik yang lebih dan satu, karena apabila hanya terdapat satu partai politik, maka rakyat tidak mempunyai kemerdekaan untuk meinilih. Padahal kemerdekaan untuk memilih itu merupakan suatu ciri inutlak yang harus dimiliki oleh setiap manusia. Karena sebenarnya. kehilangan kemerdekaan untuk meinilih merupakan kehilangan kemerdekaan itu sendiri. Jadi, dengan adanya kemerdekaan untuk meinilih terhadap partai-partai politik yang ada merupakan suatu tanda bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi kemerdekaan dan demokrasi.
  • Di dalam negara Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. ada pemilihan umum yang lebih terinci diatur pelaksanaannya dalam UU No. 12 tahun 2003 tentang Peinilihan Umum tahun 2004. Hal ini menunjukkan bahwa kemerdekaan meinilih diakui secara konstitusional. Di dalam Peinilu, rakyat menjadi hakim yang menentukan terhadap suatu pemerintah yang mengendalikan pemerintahan yang didukung oleh partal politik mayoritas maupun aliansi beberapa partai politik. Hal ini sangat bergantung pada kincrja pemerintah yang didukung partai-partai politik, apakah mampu mewujudkan keamanan, ketertiban, keadilan, kesej ahteraan, dan mel indungi kemerdekaan-kemerdekaan perorangan ataukah sebaliknya. tidak ada keamanan, ketertiban, keadilan, kesejahteraan, dan terjadi eksploitasi manusia atas manusia. Jika hal-hal negatif yang terjadi dan dirasakan oleh rakyat, maka rakyat tentu akan memilih partai-partai politik lain yang dianggap lebih dapat memahaini aspirasi mereka.
  • Di dalam negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung jawab. Di dalam kebebasan pers ini sudah barang tentu menyangkut kebebasan untuk menyuarakan atau menyampaikan pemikiran-peinikiran, baik peinikiran politik. ekonomi, sosial maupun budaya.
  • Dalam negara Indonesia diakui adanya pengawasan masyarakat (social control), baik yang dilakukan oleh badan (perwakilan politik, partai politik, pers, dan kelompok-kelompok masyarakat) maupun oleh perseorangan.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...