Loading...

Pengertian Demokrasi Pancasila Dan Kedudukannnya

Loading...

Pengertian Demokrasi Pancasila Dan Kedudukannnya



Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat (demokrasi). Menurut Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan berarti pemerintahan dan rakyat, dalam arti rakyat ikut serta dalam pemenintahan untuk mewujudkan cita-citanya. Demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat. Di Indonesia suatu pernerintahan dan rakyat haruslah sesuai dengan falsafah hidup rakyat itu sendiri. yaitu falsafah Pancasila, khususnya bagi rakyat Indonesia.

Dengan deinikian demokrasi yang dikehendaki oleh bangsa dan negara Indonesia haruslah demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Di Indonesia, demokrasi tidak hanya berbentuk formal, tetapi juga material, yang berdasarkan paham Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, ia juga bukan demokrasi yang semata-mata berdasarkan atas kekuasaan mayoritas sebab di Indonesia terdiri dan bermacam-macam daerah, suku, dan agama yang menganut prinsip Bhinneka Tunggal Ika.



Dalam demokrasi, setiap wakil rakyat harus menempatkan dirinya dan kekuasaannya di bawah kehendak umum dan dalam kerja sama yang selalu terikat oleh tanggung jawab kepada Tuhan. bangsa, dan negara. Setiap rakyat harus mendapat kesempatan mengemukakan pendapat. Oleh karena itu, pelaksanaan kedaĆ¼latan rakyat hams berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan rakyat. Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia merupakan perwujudan demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Hal ini juga tercantum dalam UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (Peinilu) tahun 2004, yang menyatakan bahwa peinilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat


Kedaulatan rakyat berarti rakyatlah yang berdaulat, yang memegang kekuasaan tertinggi dalam negara untuk menentukan cara bagaimana bentuk pemerintahan. Pelaksanaan pemerintahan dan. oleh, dan untuk rakyat, yang dilakukan dengan kedaulatan rakyat dilimpahkan kepada DPR dan DPD yang merupakan bagian dan MPR.

Dengan adanya permusyawaratan itu, maka perihal kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pikiran pun dengan tegas dijamin oleh UUD 1945 yang dalam Pasal 28 menegaskan bahwa: “kemerdekaan bersenikat dtn berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Penerapan demokrasi Pancasila harus dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...