Loading...

Partisipasi Politik Yang Sesuai Dengan Aturan

Loading...

Partisipasi Politik Yang Sesuai Dengan Aturan



Era reformasi dimaknai oleh sebagian masyarakat sebagai masa kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan menentukan pilihan dalam pemilu, kebebasan berekspresi, dan sebagainya. Namun demikian, kebebasan yang kita nikmati di alam reformasi dewasa ini ternyata belum sesuai dengan yang diharapkan, yaitu kebebasan yang berlandaskan hukum (peraturan perundang-undangan) yang berlaku.

Kita sering menyaksikan bagaimana seorang elite partai politik di dalam berorasi di depan massa pendukungnya bukan memaparkan program-program strategis, tetapi justru digunakan untuk mencaci, menghujat, dan menghina kelompok atau partai politik lain. Tindakan-tindakan anarkis dan main hakim sendiri terjadi di mana-mana. Korupsi yang seharusnya diberantas justru semakin menjadi dan membudaya di kalangan masyarakat.



Dengan kondisi seperti itu, kita harus ingat bahwa tujuan reformasi. yaitu menegakkan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia. kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Oleh karena itu, tuntutan dan kewajiban bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik di tingkat suprastruktur politik maupun infrastruktur politik. Karena berjalannya atau berfungsinya lembaga-lembaga negara sebagai penggerak kehidupan politik dalam sistem pemerintahan dipengaruhi oleh kelompok komponen kehidupan politik rakyat seperti partai politik, kelompok kepentingan (interest group), dan media komunikasi politik.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleb para pelaku politik sebagai bagian dan masyarakat Indonesia untuk berkiprah dalam pentas politik nasional agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
  1. memegang teguh nilai-nilai keimanan,
  2. memegang teguh nilai integritas,
  3. memegang isi dan arti kesejahteraan umum secara ideal,
  4. memahaini cara bagaimana kesejahteraan umum itu diwujudkan,
  5. mengetahui tahap-tahap yang harus dilakukan di dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum, dan
  6. memiliki kesanggupan dan ketangguhan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum.
Peran aktif masyarakat ini dengan istilah lain dikenal dengan partisipasi masyarakat, rakyat merupakan karya nyata sebagai perwujudan pengamalan kelima sila Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan bangsa Indonesia, sebagaimana tertuang dalam GBHN 1999 di bidang politik yang antara lain
  • Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demok ratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
  • Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi mpengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
  • Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...