Loading...

Pengertian Partisipasi Beserta Kualifikasi Partisipasi Yang Baik Dan Bentuknya

Loading...

Pengertian Partisipasi Beserta Kualifikasi Partisipasi Yang Baik Dan Bentuknya



Partisipasi berasal dan kata dalam bahasa latin (participare) dan bahasa Inggris (participate). Partisipasi diartikan ambil bagian atau ikut serta dalam suatu usaha bersama dengan orang lain untuk kepentingan bersama. Dalam demokrasi, partisipasi itu bersifat terangsang positif dan sukarela. Sukarela berarti ikut serta dalam keikhlasan, bukan karena paksaan atau intiinidasi. Terangsang positif berarti melihat kepentingan usaha bersama. Partisipasi dapat dibedakan antara patisipasi yang swakarsa dan partisipasi yang dimobilisasikan. Partisipasi swakarsa, yaitu keikutsertaan atas kesadaran dan kemauan sendiri, sedangkan partisipasi yang dimobilisasikan, berarti keikutsertaan atas penyerahan pihak. lain.

Partisipasi dapat dipandang sebagai suatu nilai dan strategi. Sebagai suatu nilai, partisipasi merupakan tumpuan demokrasi dan jaminan berfungsinya demokrasi itu. Partisipasi menyiratkan kerja sama banyak pihak, dan di dalam kerja sama itu orang mengaktualisasikan din dengan merealisasikan segenap dan sebatas kemampuannya.



Sebagai contoh, terbentuknya suatu partai politik, yaitu bertujuan untuk mencapai kekuasaan. Setelah kekuasaan didapatkan, maka realisasi dan kekuasaan ialah kebijakan yang mengatur segala sendi kehidupan bermasyarakat agar berjalan dengan tertib, sehingga untuk menciptakan ketertiban itu dibutuhkan kerja sama berbagai pihak yang meliputi politisi, aparat keamanan, hakim, jaksa, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), agamawan, seniman, dan sebagainya. Sebagai suatu strategi, berpartisipasi berarti turut menentukan arah dan cara pencapaian suatu tujuan.

Kualifikasi Partisipasi yang Baik


Menurut Gulthom, partisipasi yang baik ialah partisipasi yang mendukung suksesnya usaha bersama. Ada empat sifat atau kualifikasi partisipasi yaitu sebagai berikut:
  1. Positif, apabila partisipasi itu mendukung kelancaran usaha bersama mencapai tujuan yang diinginkan.
  2. Kreatif berarti ketertiban yang berdaya cipta, tidak hanya sekadar ikut suatu kegiatan yang direncanakan pihak lain, tidak hanya melaksanakan perintah atasan, melainkan meinikirkan sesuatu yang baru.
  3. Kritis-korektif-konstruktif, apabila keterlibatan dilakukan dengan mengkaji suatu jenis atau bentuk kegiatan, menunjukkan kekurangan atau kesalahan dan memberikan alternatif yang lebih baik.
  4. Realisasi berarti keikutsertaan dengah memperhitungkan realita (kenyataan). baik kenyataan dalam masyarakat maupun kenyataan mengenai kemampuan pelaksanaan kegiatan, waktu yang tersedia, kesempatan, dan keterampilan para pelaksana.

Bentuk-bentuk Partisipasi


Bentuk partisipasi dapat dilihat dan proses dan jenis atau bidang kegiatan. Dilihat dan kemungkinan partisipasi dalam proses atau tahapan suatu kegiatan pembangunan, wujud partisipasi ialah sebagai berikut:
  1. Gagasan-gagasan atau ide-ide baru; Sesuai dengan sifat kreatif dari patisipasi, gagasan baru yang realistis akan sangat bermafaat, pemikiran yang konsepsional merupakan partisipasi yang sangat berharga;
  2. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan;
  3. Keterlibatan dalam pengambilan keputusan;
  4. Keterlibatan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dan ditetapkan;
  5. Keterlibatan dalam evaluasi dan pengawasan pembangunan.
Dalam upaya menumbuhkan dan menggalang partisipasi, ada beberapa faktor penghambat, antara lain sebagai berikut:
  1. Sistem/peraturan tertentu,
  2. Sikap tertentu dan penguasa tertentu,
  3. Kondisi rakyat tertentu yang tak memungkinkan untuk berpartisipasi, dan
  4. Keyakinan adanya pihak tertentu yang menghambat partisipasi.
 Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...