Loading...

Musyawarah Sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila

Loading...

Musyawarah Sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila



Manusia Indonesia sebagai warga masyarakat dan warga negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya, ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diambil, terlebih dahulu diadakan musyawarah.

Demokrasi Pancasila bukanlah demokrasi yang berdasarkan kekuatan mayoritas karena setiap golongan tidak boleh memaksakan kehendaknya atau pendiriannya kepada golongan lain. Sebaliknya, demokrasj Pancasila bukan terletak pada seseorang yang berpengaruh terhadap orang banyak yang dapat mengambil keputusan berdasarkan kemauan sendiri atau yang disebut dengan Tirani. Keputusan musyawarah tidak harus ditentukan oleh kekuatan yang terbesar, tetapi yang diutamakan adalah hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mendapat kesepakatan. Upaya mencapai kesepakatan atau permufakatan tersebut didasarkan atas kebenaran dan keadilan.



Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila menghendaki musyawarah tetap dibudayakan karena musyawarah sudah menjadi ciri khas demokrasi Pancasila. Namun demikian, dalam meaksanakan musyawarah jangan sampai terjadi pemaksaan kehendak dengan cara apa pun. Dalam era reformasi dewasa ini untuk mencapai suatu mufakat bukan berarti tidak boleh ada perbedaan pendapat, melainkan perbedaan tersebut justru harus diakomodasikan sehingga pengambilan keputusan bisa saja menggunakan jalan pemungutan suara (voting) secara transparan.

Dalam pengambilan keputusan. Musyawarah itu harus dijiwai oleh kesadaran dan rasa tanggung jawab yang besar sehingga keputusan tersebut tidak bertenangan dengan kepentingan rakyat, tidak membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Setiap orang yang terlibat dalam suatu musyawarah untuk rnemecahkan masalah, mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat atau pandangannya. Dengan demikian. Jelas bagi kita bahwa di dalam demokrasi Pancasila, dalam pengambilan keputusan. orang akan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi semangat kekeluargaan sebagai salah satu ciri khas bagi masyarakat Indonesia.

Semangat kekeluargaan sebagai suatu bangsa ini harus terus dikembangkan, baik di lingkungan keuarga. sekolah. masyarakat, aparat, etnis, bikrokrat, partai politik maupun seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali. Agama juga mengajarkan agar kita selalu bermusyawarah, menjunjung tinggi hasil musyawarah dengan melaksanakan keputusan yang telah disahkan secara bertanggung jawab. Tata cara pe1akanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi. Pelaksanaan demokrasi Pancasila. sejak lahirnya Orde Baru sampai pada masa Orde Reformasi, sudah dihadapkan pada pemecahan masalah konstitusional yang berat, seperti berikut ini.
  1. Penyelesaian konflik kepemimpinan nasional;
  2. Koreksi konstitusional terhadap penyelenggaraan yang terjadi pada masa Orde Lama dan Orde Baru
  3. Pengembalian tugas, wewenang, dan kedudukan lembaga-lembaga negara tingkat pusat dan daerah pada fungsi dan posisinya menurut UUD 1945;
  4. Penataan kembali kehidupan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat dan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Norma-norma pokok serta hukum dasar demokrasi Pancasila terdapat dalam UUD 1945. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-bak demokrasi dan melaksanakan pemerintahan harus selalu
  1. Disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing:
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat setiap pribadi manusia;
  3. Memperkukuh persatuan bangsa;
  4. Mewujudkan keadilan sosial dengan bekerja keras dan menghukum setiap penyelewengan yang merugikan rakyat.
Salah satu pokok pikiran yang terkandung dalarn Pembukaan UUD 1945 ialah kedaulatan rakyat. Selengkapnya ialah “Negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan” ini mengandung pengertian bahwa kedaulatan sebenarnya ada di tangan rakyat dan dijalankan melalui demokrasi perwakilan, sebagaimana dipraktikkan melalui DPR dan DPD yang keduanya merupakan anggota MPR. Demokrasi Pancasila berlandaskan gotong royong dan kekeluargaan. Semangat Pancasila bukan semangat konflik untuk menang sendiri, tetapi semangat permusyawaratan yang mencakup kebebasan dan kebersamaan.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...